FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas

Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas

Ketua Presidium DPP KAI Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA meminta dukungan dari seluruh pengurus yang dilantik untuk sama-sama mengabdi di KAI dengan penuh loyalitas dan keikhlasan sehingga dapat menunjukkan bahwa advokat-advokat di KAI adalah advokat yang cadas, cerdas, dan berkelas sesuai dengan tema yang diusung saat Kongres IV KAI di Solo beberapa waktu lalu.

“Kepada rekan-rekan Presidium, para Direktur dan seluruh pengurus yang baru saja dikukuhkan, mari sama-sama kita tunjukkan bahwa kita adalah orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan berintegritas, yang mampu menyajikan program-program berkualitas demi mewujudkan advokat KAI yang cadas, cerdas, berkelas,” tutur Heru saat memberikan arahan di acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia periode 2024-2029, Jum’at 27 September 2024 di Menara Sampoerna Jakarta.

Pada acara tersebut susunan lengkap personalia Pengurus DPP Kongres Advokat Indonesia periode 2024-2029 dibacakan oleh Presidium DPP KAI Adv. Prof. Denny Indrayana, SH., LLM., PhD.

Komponen Pengurus DPP KAI periode 2024-2029 yang dikukuhkan terdiri dari jajaran Presidium, Direktorat-direktorat, Kesekretariatan, Dewan Pembina, Dewan Penasihat, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, hingga Honorary Chairman.

Selain itu, Heru juga memohon dukungan rekan-rekan pengurus KAI sehingga pengabdian dan kerja-kerja nirlaba yang akan dijalani kedepan, didasarkan pada loyalitas yang penuh ikhlas, penuh dedikasi, sehingga akan melahirkan prestasi yang bermanfaat bagi kejayaan Ibu pertiwi.

Pada kesempatan yang sama Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina DPP KAI Dr. H. Bambang Soesatyo, SE., SH., MBA (Bamsoet) menambahkan bawah KAI punya pekerjaan rumah dalam penegakan hukum di tanah air. “PR kita bersama mewujudkan cita-cita pendiri bangsa untuk memerangi kemiskinan, kebodohan, dan ketidak adilan,” tutur Bamsoet.

Honorary Chairman KAI Adv. Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA. turut mengucapkan selamat atas dikukuhkan kepengurusan KAI. “Selamat bertugas dan mengabdi untuk kita semua,” tuturnya.

Seperti diketahui, pasca Kongres IV KAI di Solo beberapa waktu lalu, organisasi advokat ini memilih menggunakan format kepemimpinan presidium yang bersifat kolektif kolegial dan telah terpilih sembilan anggota Presidium di sidang Kongres IV KAI. Opsi ini diambil agar organisasi dapat didorong secara bersama-sama untuk menjadi organisasi advokat yang maju dan berperan besar pada perkembangan profesi.

 

 

Perdana! Hukumonline, ASAHI dan JSLG Selenggarakan Sertifikasi Auditor Hukum

Perdana! Hukumonline, ASAHI dan JSLG Selenggarakan Sertifikasi Auditor Hukum

Kebutuhan auditor hukum semakin besar seiring munculnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum yang mengatur keberadaan profesi auditor hukum. Pendidikan ini bermanfaat agar para auditor hukum dapat memenuhi standar kompetensi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk pertama kalinya, Hukumonline bersama Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Jimly School Law and Government (JSLG) berkolaborasi menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi auditor hukum pada Senin-Jumat (9-13 September 2024) di Jakarta. Dalam kegiatan yang diikuti 35 peserta ini membahas topik penting berkaitan teknik audit investigasi.

Kemudian pula mengulas audit hukum pada perseroan terbatas dan sektor perbankan, serta audit hukum pada sektor penyelenggara negara dan harta kekayaan dan perbendaharaan negara. Termasuk soal keorganisasian ASAHI beserta kode etik dan pedoman perilaku auditor hukum, hingga standar kompetensi kerja auditor hukum.

Ketua Dewan Pembina ASAHI dan JSLG , Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, terdapat tantangan auditor hukum di tengah kompleksitas regulasi saat ini. Dia menjelaskan saat ini terdapat ribuan regulasi yang tersebar di berbagai lembaga baik tingkat pusat hingga daerah. Sayangnya, regulasi tersebut sulit diakses oleh publik sehingga auditor harus mampu mengaksesnya.

Selain itu, terdapat juga produk administrasi yang tersebar luas juga harus mampu diakses oleh auditor hukum. Jumlah produk administrasi ini lebih banyak dibanding produk regulasi. Menurutnya informasi tentang produk administrasi belum terpadu. Mulai dari Keputusan Presiden (Keppres) sampai keputusan lurah.

“Jaman dulu bayangkan ini gila, tapi sekarang bisa (dengan digitalisasi, red),” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam acara pembukaan penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi auditor hukum di Jakarta, Senin (9/9/2024).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap auditor hukum melalui pendidikan yang diselenggarakan ini memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Ia mengingatkan pekerjaan sebagai auditor dibutuhkan jasanya untuk membuat suatu keputusan.

“Auditing ini pekerjaan yang jasanya sangat dibutuhkan di masa kini dan masa depan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Chief Media and Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pendidikan dan sertifikasi auditor hukum perdana ini. Dia mengatakan ASAHI dan JSLG merupakan lembaga yang terpercaya dan memiliki komitmen mencetak praktisi hukum termasuk auditor yang kompeten dan profesional.

“Hukumonline mengucapkan terima kasih kepada Prof Jimly Asshiddiqie, Pak Harvardy dan rekan-rekan di ASAHI atas kolaborasi yang sangat baik ini. Seperti yang kita semua ketahui, ASAHI merupakan asosiasi yang sejak lama telah mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum yang terus mencetak auditor hukum yang tersertifikasi,” jelas Amrie saat membuka acara tersebut.

Dia menjelaskan keberadaan auditor bersertifikat menjadi kebutuhan di tengah perkembangan bisnis dan regulasi yang kompleks saat ini. Auditor memiliki peran penting menjaga kepatuhan hukum untuk meminimalisir risiko hukum atas keputusan yang diambil para pemangku kepentingan bisnis.

Sayangnya dalam kondisi ini, acapkali pemangku kepentingan kurang memahami konsekuensi hukum dari langkah-langkah bisnis yang dilakukan. Untuk itu, dia menginginkan para lulusan pendidikan dan sertifikasi auditor hukum ini nantinya mampu membantu mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden ASAHI Periode 2022-2027, Harvardy M Iqbal turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak termasuk peserta atas terselenggaranya kolaborasi perdana bersama Hukumonline. Dia menyampaikan terdapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang ingin mengikuti pendidikan dan sertifikasi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Harvardy melanjutkan, kebutuhan auditor hukum semakin besar seiring munculnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum yang mengatur keberadaan profesi auditor hukum. Sehingga, pendidikan ini sangat bermanfaat agar para auditor hukum dapat memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan publik.

ASAHI sendiri merupakan asosiasi auditor hukum bersertifikat (Certified Legal Auditor) serta memiliki standarisasi kompetensi dan kode etik profesi. ASAHI telah berdiri sejak 2004 dan pada tahun 2014 mendapat sertifikasi Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) dari pendidikan yang diadakan oleh ASAHI untuk auditor hukum, sehingga profesi auditor hukum tersertifikasi oleh negara. Saat ini diketahui telah ada lebih dari tiga ribu anggota ASAHI yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!

 

 

Read More

The Chef is TSH

The Chef is TSH

 

Kongres Nasional IV Kongres Advokat Indonesia telah usai. Kongres yang dihelat di Auditorium UMS, Solo 7 – 8 Juni 2024 berakhir sangat sukses. Sembilan advokat senior menduduki jabatan Presidium KAI terpilih. Mereka adalah Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum., Diyah Sasanti R, S.H., M.B.A., M.Kn., Prof. Denny Indrayana, S.H., L.L.M., Ph.D., Aldwin Rahardian, S.H., M.A.P., Pheo Marojahan Hutabarat, S.H. dan Heru S Notonegoro, S.H., M.H. Keenam advokat berasal dari unsur Dewan Pimpinan Pusat KAI. Sementara tiga advokat lainnya; H. Rukhi Santoso, S.H. M.B.A. berasal dari Kalimantan Timur, Dr. Rizal Haliman, S.H., M.H. dari Jawa Timur dan Israq Mahmud, S.H.I. dari Sulawesi Selatan. Ketiga advokat adalah ketua DPD provinsi masing-masing.

Sementara itu kongres memutuskan sang mantan presiden KAI, Dr. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, S.H., M.H., menduduki Honorary Chairman KAI. Posisi yang sebelumnya pernah diampu mendiang Prof. Dr. Adnan Buyung Nasution. Nah, di sini letak mahirnya seorang TSH. Begitu biasa nama Tjoetjoe Sandjaja Hernanto disingkat. Kongres yang biasanya bergejolak, dapat ia olah sedemikian rupa bak seorang chef. TSH memahami bagaimana meramu banyaknya kepentingan agar terakomodir dan tersaji dengan baik. Selain gaya komunikasi TSH yang humble ke semua advokat KAI, hal yang sangat penting dalam rekam prestasi organisasi pada kepemimpinan TSH. KAI menjadi organisasi terbesar dan modern.

Pasca kongres, perpecahan organisasi acap kali menghantui setiap organiasi besar. Apalagi organisasi advokat. Dimana di dalamnya berkumpul para retoris-retoris handal. Tak hanya itu, kecenderungan (baca: birahi) memimpin menyelimuti kandidat hampir pada proses suksesi.

TSH mengatakan, yang membedakan penegak hukum lainnya dengan advokat yaitu penegak hukum lainnya selalu tunduk pada hirarki kuasa berbeda dengan advokat. Bagi advokat, kritik lebih dahulu daripada taat. TSH paham betul tentang itu.

Karenanya, TSH menggunakan resep silogisme dalam penyajian di hadapan peserta kongres. Dalam pendekatan ini TSH mencoba membagi atas dua premis kepemimpinan yaitu, “presidensial dan presidium”. Logikanya, untuk bisa merasakan sajian presidium adalah pilihan terbaik maka TSH menjabarkan bagaimana apabila memilih presidensial yaitu dengan ancaman perpecahan karena rekam jejak organisasi advokat demikian. Alih-alih membesarkan marwah profesi advokat, organisasi advokat akan disibukkan dengan urusan internal yang tak berkesudahan. Seperti saling gugat di pengadilan, berebut sekreriat dan logo dan sebagainya.

Selain membahas mengenai alasan “mengapa presidium”, TSH juga mengajak menanggapi mengenai beberapa isu yang sedang berkembang pada saat ini. Salah satunya adalah penegak hukum lainnya berlomba memperkuat lembaganya dengan penambahan kewenangan.

Organiasi advokat harusnya menemukan kembali kitisismenya dimana profesi advokat harus menyatakan diri senyata-nyata officium nobile.

Tentu saja, peserta kongres dapat menerima tawaran presidium sebagai jalan tengah. Peserta akhirnya mengubah AD/ART KAI. Hal ini tak lain dikarenakan seabrek rekam jejak TSH menjadikan organiasi advokat yang berkelas disamping beliau bersih dan memliki komitmen membesarkan profesi advokat. Maka sangat wajar TSH mendapatkan apresiasi dari seluruh advokat KAI.

Sepulangnya dari kongres, tak tampak lagi wajah kecewa peserta kongres akibat kekalahan. Tak ada lagi faksi menang atau atau kalah. Semua peserta kongres sangat puas dan gembira. Layaknya reuni antar advokat yang lama tak bertemu. Keakraban. Air wajah puas tanpa faksi. Ke depan KAI akan menyongsong babak baru system presidium. Lebih banyak mengakomodir ide dan gagasan, akan lebih terasa taste kemajuan profesi advokat. Inilah “hidangan” baru dari The Chef, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.

 

Oleh : Adv. Ebin Marwi, S.H.I., M.H.

Ditulis saat terbang di atas Super Jet.
Perjalanan pulang dari Solo – Balikpapan
9 Juni 2024

 

 

 

Pernah Ditempati Adnan Buyung Nasution, Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia Kini Diisi Tjoetjoe S Hernanto

 

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024. Jabatan Honorary Chairman di KAI pernah diisi oleh Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup.

“Setelah Bang Buyung wafat, jabatan ini dinonaktifkan, saat ini kita akan aktifkan kembali dan sidang kongres memutuskan diisi oleh Dr. Tjoetjoe sebagai Presiden KAI demisioner,” terang pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian.

Aldwin menjelaskan bahwa Honorary Chairman merupakan jabatan yang diberikan sebagai rasa hormat kepada tokoh yang berjasa besar kepada organisasi.

“Sepeninggal Bang Buyung tidak ada yang menempati posisi ini, sebagai rasa penghargaan organisasi terhadap Presiden demisioner yang telah berjuang untuk organisasi, maka anggota Kongres memberikan kehormatan kepada Dr. Tjoetjoe sebagai Honorary Chairman,” kata Aldwin menambahkan.

Sidang Kongres IV KAI menjelaskan bahwa Honorary Chairman merupakan kelengkapan struktural organisasi yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran kepada Presidium DPP KAI. “Honorary Chairman adalah Pemangku Kehormatan KAI,” jelas Aldwin merujuk kepada Anggaran Dasar KAI yang baru disahkan pada Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) KAI.

Selain menetapkan Honorary Chairman, Kongres Advokat Indonesia juga menetapkan beberapa hal penting seperti mengganti sistem kepemimpinan dari model presidensil ke model presidium. “Alhamdulillah, Kongres juga telah memutuskan ada sembilan anggota Presidium KAI untuk kepengurusan periode 2024-2029,” tutur Aldwin.

Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.

 

 

Dihadiri Ribuan Advokat, Kongres IV KAI di Solo Trending Topic di Platform X

 

Ribuan advokat menghadiri Kongres Nasional ke-IV Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Edutorium UMS Ahmad Dahlan Solo, Sabtu (8/6). Terpantau di platform X, hashtag #KongresIVKAI2024 jadi trending topic nasional. “Kalian tau ga si #KongresIVKAI2024 itu agenda lima tahunan dari organisasi kai yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat organisasi,” cuit akun @cimotyy (Fanny) yang telah terverifikasi oleh platform X (dulu Twitter).

Selain itu akun Alisa_byanda juga mengungkapkan bahwa memang banyak advokat yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Keren! Sampe ribuan advokat se-indonesia yg tergabung dlm KAI hadir menyemarakkan #KongresIVKAI2024 semoga hasil pertemuannya mendapatkan keputusan yg terbaik,” tuturnya melalui akun @Alisa_bya.

Dalam Kongres tersebut, KAI memilih untuk mengganti sistem kepemimpinan organisasinya dari presidensil menjadi model presidium. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan organisasi dari potensi perpecahan secara internal. “Kita setuju untuk menggunakan sistem presidium yang bersifat kolektif kolegial untuk memimpin KAI kedepan,” kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian.

Sembilan orang anggota Presidium KAI yang telah disepakati oleh anggota Kongres di antaranya ada Heru Notonegoro, Aldwin Rahadian, Umar Husin, Denny Indrayana, Pheo Hutabarat, Diyah Sasanti, Rizal Haliman, Israq Mahmud, dan Rukhi Santoso. “Komposisi Presidium KAI terdiri dari enam orang unsur pusat dan tiga orang dari unsur daerah,” jelas Aldwin kepada media.

Pada kesempatan tersebut, KAI juga mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman yang pernah ditempati oleh Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup. Menurut penjelasan Aldwin, Honorary Chairman merupakan jabatan kehormatan yang diberikan kepada tokoh yang berjasa kepada organisasi.

“Kongres memutuskan untuk mengaktifkan kembali Honorary Chairman yang telah non aktif selama hampir satu dekade. Kita semua sepakat untuk mengangkat Presiden KAI Demisioner Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto untuk jadi Honorary Chairman,” kata Aldwin.

Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.

 

 

 

 

Salah Transfer Dana Dapatkah Penerima Dana Dituntut?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saya seorang ibu rumah tangga dan sering membeli barang melalui cara online. Pada suatu ketika, pada saat melakukan pembayaran dengan cara transfer, saya salah melakukan transfer dana kepada orang lain. Pada saat itu saya langsung menelpon pihak Bank dan dihubungkan dengan si penerima transfer dana tersebut, namun penerima salah transfer dana tersebut bersikeras tidak mau mengembalikan uang saya.

PERTANYAAN:

Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan agar si penerima salah transfer dana tersebut mau mengembalikan uang saya?

 

Jawaban:

Dalam hal transfer dana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan bunyi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Penguasaan dana hasil salah transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam dengan Pidana, selain itu si Penerima salah transfer dana juga dapat dituntut dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jika anda membutuhkan pendampingan untuk masalah salah transfer dana, silahkan menghubungi tim FLP Lawyer, kami dengan senang hati akan membantu permasalahan anda.

 

Upaya Hukum PRAPERADILAN atas penetapan sebagai TERSANGKA!!

 

Awi seorang pengusaha penyewaan kapal tongkang mengadakan perjanjian sewa menyewa kepada Tony dengan nilai Rp. 1,1 milyar perbulan. Tony membayar uang sewa sebesar Rp.100 juta dan ingin mempergunakan kapal tongkang milik Awi, namun tidak diperbolehkan karena belum membayar sewa secara penuh sesuai perjanjian.

Tony melaporkan Awi ke Kepolisian, dan Awi pun ditetapkan sebagai Tersangka penipuan karena tidak menyerahkan kapal tongkang yang disewa oleh Tony.

 

Pertanyaan: upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Awi atas Penetapan sebagai TERSANGKA

atas laporan Polisi dari Tony??

 

Jawaban:

Untuk membatalkan status TERSANGKA dapat diajukan upaya hukum Pra Peradilan.

Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

 

Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud adalah sebagai berikut:

1.   sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2.   ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan        atau penuntutan.

terhadap permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah atau tidaknya penahanan hanya diajukan oleh Tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya sedangkan hak untuk mengajukan permintaan untuk dapat diperiksanya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan adalah penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan pula alasannya.

 

Selain dari pihak-pihak dan perihal yang menjadi dasar praperadilan diatas dapat pula diajukan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan hal dimaksud dapat diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya. Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi lebih lanjut diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

 

Atas putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 79, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, terkecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan. Putusan banding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan  Penyidik atau Penuntut umum atau Tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP.

Namun demikian, dapat disimpulkan melalui suatu analisa bahwasanya kepentingan siapa yang terganggu atas putusan praperadilan tersebut atau dapat pula diserap suatu ketentuan dari pasal-pasal sebelumnya dalam undang-undang ini).

 

Untuk mengajukan upaya hukum Praperadilan Pidana, silahkan menghubungi Tim Lawyer kami, Tim FLP Lawyers akan dengan senang hati mendampingi Anda.

 

Membayar dengan Cek Kosong dapat di Pidana?

 

Titut seorang pengusaha sepeda lipat di kawasan Kelapa Gading menjual beberapa unit sepeda lipat kepada Dado, atas jual beli sepeda lipat tersebut Dado membayarkan dengan 1 lembar Cek Bank OPPA dengan nominal sesuai invoice penjualan sepeda tersebut. Pada tanggal yang disepakati, Titut mengantarkan sepeda lipat tersebut ke tempat Dado secara komplit dan sempurna. pada saat tanggal jatuh tempo, Titut mencairkan Cek Bank OPPA, namun diberitahukan oleh petugas Bank bahwa cek tersebut tidak ada dana dan telah diblokir oleh Dado. Titut mencoba menghubungi Dado dan berjanji akan membayar, namun hingga 6 bulan ditagih, Dado selalu menghindar dengan alasan tidak punya uang.

Pertanyaan: Apakah Titut dapat melaporkan Dado ke Pihak Kepolisian atas pembayaran Cek Kosong tersebut?

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2020 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro kosong menyebutkan sebagai berikut:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan Dado sebagaimana contoh diatas adalah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena Dado mengetahui jika cek yang dibayarkan itu adalah kosong dan ada rangkaian perkataan bohong (kebohohongan dan tipu muslihat) yang disampaikan Dado kepada Titut sehingga unsur pasal 378 terpenuhi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan hubungi ke Tim FLP Lawyers.

Meninjau Edaran MA tentang Pembuktian Sederhana Pailit/PKPU Pengembang Apartemen

Yang dapat dibuktikan secara sederhana menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan adalah adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (UU Kepailitan) telah mengatur tiga syarat permohonan pailit/PKPU kepalitan. Ketiga syarat tersebut di antaranya (1) memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; (2) terdapat dua kreditur atau lebih; dan (3) dapat dibuktikan secara sederhana. Adapun syarat terakhir (‘dapat dibuktikan secara sederhana’) mengundang kontroversi di kalangan pengurus dan kurator tanah air. Hal ini tidak lepas dari hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang diterbitkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Angka (2) hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa:

 “Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Sementara, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan sendiri mengatur bahwa:

 “Permohonan penyertaan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.”

Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan, rumusan hasil rapat pleno kamar perdata tentang permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang di atas memiliki dasar pemikiran yang kurang tepat.

“Jika kerumitan dampak pailit atau PKPU yang menjadi pertimbangan MA untuk melarang permohonan pailit atau PKPU developer apartemen/rumah susun menjadi dasar, harusnya dilihat kembali maksud dari pembuktian sederhana itu,” ujar Tjoetjoe.

Menurut Tjoetjoe, ketentuan Pasal 8 ayat (4) secara tegas mendasarkan kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepalitan mengatur bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, dua atau lebih kreditur di sini mencakup kreditur konkuren, kreditur separatis, maupun kreditur preferen. Sedangkan, tentang utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah kewaijban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan; percepatan waktu penagihan karena diperjanjikan; karena sanksi atau denda; maupun putusan pengadilan.

Karena itu, Tjoetjoe menilai bahwa dampak penyataan pailit atau PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun yang menimbulkan kerumitan bukan merupakan objek dari pembuktian sederhana sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Kepailitan.

“Kamar Perdata Mahkamah Agung perlu melihat kembali dasar pelarangan permohonan penyataan pailit atau PKPU developer apartemen atau rumah susun jika pertimbangannya adalah dampak dari putusan yang menimbulkan kerumitan,” tutup Tjoetjoe.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan IndoLaw.