Saya adalah seorang ayah dengan dua orang anak umur 10 tahun dan 8 tahun. Saya dengan istri berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri dan Hak asuh diberikan kepada istri. Namun saya tidak diperbolehkan bertemu dengan anak-anak saya, karena alasan hak asuh diberikan secara penuh kepada ibunya.
Pertanyaan : apakah dengan diberikannya Hak Asuh anak kepada mantan istri, menjadikan seorang ayah kandung tidak diperbolehkan berjumpa dengan anak- anaknya? Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan? Dapatkah saya menuntut mantan istri ??
Jawaban:
–