FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Dihadiri Ribuan Advokat, Kongres IV KAI di Solo Trending Topic di Platform X

 

Ribuan advokat menghadiri Kongres Nasional ke-IV Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Edutorium UMS Ahmad Dahlan Solo, Sabtu (8/6). Terpantau di platform X, hashtag #KongresIVKAI2024 jadi trending topic nasional. “Kalian tau ga si #KongresIVKAI2024 itu agenda lima tahunan dari organisasi kai yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat organisasi,” cuit akun @cimotyy (Fanny) yang telah terverifikasi oleh platform X (dulu Twitter).

Selain itu akun Alisa_byanda juga mengungkapkan bahwa memang banyak advokat yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Keren! Sampe ribuan advokat se-indonesia yg tergabung dlm KAI hadir menyemarakkan #KongresIVKAI2024 semoga hasil pertemuannya mendapatkan keputusan yg terbaik,” tuturnya melalui akun @Alisa_bya.

Dalam Kongres tersebut, KAI memilih untuk mengganti sistem kepemimpinan organisasinya dari presidensil menjadi model presidium. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan organisasi dari potensi perpecahan secara internal. “Kita setuju untuk menggunakan sistem presidium yang bersifat kolektif kolegial untuk memimpin KAI kedepan,” kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian.

Sembilan orang anggota Presidium KAI yang telah disepakati oleh anggota Kongres di antaranya ada Heru Notonegoro, Aldwin Rahadian, Umar Husin, Denny Indrayana, Pheo Hutabarat, Diyah Sasanti, Rizal Haliman, Israq Mahmud, dan Rukhi Santoso. “Komposisi Presidium KAI terdiri dari enam orang unsur pusat dan tiga orang dari unsur daerah,” jelas Aldwin kepada media.

Pada kesempatan tersebut, KAI juga mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman yang pernah ditempati oleh Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup. Menurut penjelasan Aldwin, Honorary Chairman merupakan jabatan kehormatan yang diberikan kepada tokoh yang berjasa kepada organisasi.

“Kongres memutuskan untuk mengaktifkan kembali Honorary Chairman yang telah non aktif selama hampir satu dekade. Kita semua sepakat untuk mengangkat Presiden KAI Demisioner Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto untuk jadi Honorary Chairman,” kata Aldwin.

Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.

 

 

 

 

Meninjau Edaran MA tentang Pembuktian Sederhana Pailit/PKPU Pengembang Apartemen

Yang dapat dibuktikan secara sederhana menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan adalah adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (UU Kepailitan) telah mengatur tiga syarat permohonan pailit/PKPU kepalitan. Ketiga syarat tersebut di antaranya (1) memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; (2) terdapat dua kreditur atau lebih; dan (3) dapat dibuktikan secara sederhana. Adapun syarat terakhir (‘dapat dibuktikan secara sederhana’) mengundang kontroversi di kalangan pengurus dan kurator tanah air. Hal ini tidak lepas dari hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang diterbitkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Angka (2) hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa:

 “Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Sementara, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan sendiri mengatur bahwa:

 “Permohonan penyertaan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.”

Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan, rumusan hasil rapat pleno kamar perdata tentang permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang di atas memiliki dasar pemikiran yang kurang tepat.

“Jika kerumitan dampak pailit atau PKPU yang menjadi pertimbangan MA untuk melarang permohonan pailit atau PKPU developer apartemen/rumah susun menjadi dasar, harusnya dilihat kembali maksud dari pembuktian sederhana itu,” ujar Tjoetjoe.

Menurut Tjoetjoe, ketentuan Pasal 8 ayat (4) secara tegas mendasarkan kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepalitan mengatur bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, dua atau lebih kreditur di sini mencakup kreditur konkuren, kreditur separatis, maupun kreditur preferen. Sedangkan, tentang utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah kewaijban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan; percepatan waktu penagihan karena diperjanjikan; karena sanksi atau denda; maupun putusan pengadilan.

Karena itu, Tjoetjoe menilai bahwa dampak penyataan pailit atau PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun yang menimbulkan kerumitan bukan merupakan objek dari pembuktian sederhana sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Kepailitan.

“Kamar Perdata Mahkamah Agung perlu melihat kembali dasar pelarangan permohonan penyataan pailit atau PKPU developer apartemen atau rumah susun jika pertimbangannya adalah dampak dari putusan yang menimbulkan kerumitan,” tutup Tjoetjoe.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan IndoLaw.

Contoh Perlindungan Hukum yang Wajib Diketahui

Perlindungan hukum adalah hak yang diberikan kepada semua warga negara sebagai bentuk rasa keadilan. Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Ada berbagai jenis perlindungan hukum yang diberikan, di antaranya adalah perlindungan hukum terhadap konsumen dan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk perlindungan yang cukup terkenal. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti penipuan, produk berkualitas rendah, atau layanan yang buruk.

Selain perlindungan hukum terhadap konsumen, ada juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). HaKI mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HaKI.

Perlindungan hukum terhadap HaKI bertujuan untuk melindungi karya intelektual dan inovasi dari penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Hal ini memberikan insentif kepada pencipta dan inovator untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka tahu bahwa hak-hak mereka akan dilindungi oleh hukum.

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dan HaKI, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Selain itu, perlindungan hukum ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di dalam negeri. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami dan menghormati hak-hak ini guna menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sebagai warga negara yang baik, bila kita ingin mendapatkan perlindungan hukum, kita pun harus terlebih dulu menghormati hak orang lain dan juga mengerti persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang. Silahkan hubungi tim Laywer kami, jika anda membutuhkan perlindungan hukum.

 

 

ADVOKAT 4.0

Sama dengan organisasi lain, manajemen kantor hukum adalah semua proses bisnis yang menjaga perusahaan tetap beroperasi, termasuk pemasaran, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, kebijakan, prosedur, dan alur kerja, namun menangani tugas-tugas seperti manajemen kasus hukum orientasi klien baru, pengambilan dokumen dan pengelolaan informasi, penjadwalan janji temu, peninjauan dan persetujuan dokumen, pelacakan waktu, penagihan dan pembayaran, persiapan sidang, dan pengarsipan file klien di akhir perikatan

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Pheo M. Hutabarat dalam satu kesempatan upgrading Advokat KAI mengatakan, kantor hukum yang baik adalah kantor hukum yang memiliki visi dan misi yang tepat dengan ide dasar tentang bagaimana kantor hukum nantinya akan dirasakan oleh klien, lawyers, dan para karyawan.

“Saat ini dunia sudah terbuka, maka market luas juga terbuka. Adanya publikasi independen ini bisa membuat kita diketahui oleh calon klien. Sudah tidak zamannya lagi jualan dari kuping ke kuping, jadi reputasi harus dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi. No body will hear you, let’s the third party do,’’ ujarnya.

Pemanfaatan teknologi yang terprogram dengan metode untuk memperoleh gambaran hak dan kewajiban hukum bahkan skala prioritas berdasarkan data yang terkumpul dan terseleksi mengenai fenomena yang ada dengan kausalitas norma yang sudah dapat dikerjakan secara otomatis dan cepat.

Perencanaan manajemen risiko melalui identifikasi peristiwa hukum yang kemungkinan terjadi, dampak potensial dan respon yang harus dilakukan ketika resiko datang, dan ini bisa dilakukan denan rekayasa teknologi untuk memaksimalkan hasil dan memenuhi batas waktu (target), sehingga kantor hukum akan lebih cenderung proaktif dalam mengambil langkah untuk mengurangi kemungkinan kendala yang muncul, lebih optimal dan efisien dalam mengevaluasi.

Untuk mengembangkan SOP, dimulai dengan mendokumentasikan dan mengatur semua informasi yang relevan, kemudian membuatnya dapat diakses oleh seluruh associate dan partner dalam format digital yang mudah diakses.

BASIS DATA

Teknologi dan inventarisasi data diharapkan mampu untuk menjadi problem solving sehingga kinerja Advokat dapat lebih ringan dan fokus kepada masalah persuasi dan psikis klien serta relasi profesional.

Teknologi manajemen praktik hukum juga dapat membantu memberi rujukan hukum dan wawasan yang mudah diakses. Mungkin manfaat paling signifikan dari perangkat lunak manajemen praktik hukum terlihat dalam hal pengelolaan pekerjaan jarak jauh, mengurangi stres dan tidak lagi teralihkan pada detail berulang yang tidak perlu ditangani lebih dari satu kali.

Beberapa dari banyak hal sehari-hari yang menjadi lebih mudah dengan menggunakan AI di firma hukum, antara lain adalah penilaian hasil, mempercepat penelitian, konsistensi bahasa, kelengkapan dokumen hingga nenunjukkan adanya kesalahan ketik.

Menurut saya, e-court yang sudah terintegrasi dalam e-berpadu antara MA, Kejaksaan dan Kepolisian bakal bisa ditindaklanjuti dengan e-lawyer.

Apalagi sekarang jika aplokasi halo desa yang sedang dikembangkan oleh rekan kejaksaan bisa diintegrasikan juga dengan e-lawyer. Untuk program desa, seperti sekarang harus mbuka akses dan konsolidasi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan dengan Advokat.

Namun, harus diakui bahwa yang masih kita hadapi hingga saat ini adalah Advokat masih terkendala pengakuan dan kewenangan, sehingga sulit sekali rasanya dengan tanpa jabatan dan seragam resmi kenegaraan dapat berkomunikasi secara egaliter dengan rekan-rekan aparat penegak hukum.

Dasar hukum yang harusnya dapat membuka diri dari rekan Kejaksaan adalah UU No. 11/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 33 huruf a yaitu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

Demikian juga dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf a, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan “turut” menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (Pasal ini tidak diubah dalam UU No. 11/2021) yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan turut menyelenggarakan adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.”

Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait. Penulis berharap, begitu juga dengan rekan Kepolisian yang dalam UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI Pasal 14 ayat (1) huruf j menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melayani kepentingan warga masyarakat “untuk sementara” sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

MASALAH LAIN

Terhadap pengembangan aplikasi e-Lawyer Kongres Advokat Indonesia, sementara ini, dari informasi yang ada mengatakan bahwa ada salah satu paslon yang mewacanakan pusat inovasi nasional dengan transformasi data dari analog ke digital. Menyebutkan sebuah kota baru yang diproyeksikan menjadi pusat ekosistem digital, dengan 9 kota lainnya sebagai pusat industri dengan teknologi tinggi.

Seperti konstelasi galaksi dimana IKN menjadi pusat super hub dari ekosistem digital, kota lainnya akan menjadi kota industri untuk chips dan nanoteknologi, industri Internet of Things (IoT) dan sensor, pusat industri kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dan teknologi komputasi, industri perangkat mobile dan teknologi realitas virtual/augmented reality (VR/AR), pusat industri robotika dan kendaraan otonom, pusat industri antarmuka komputer manusia dan media sosial, industri bioteknologi dan pertanian, pusat industri penyimpanan energi dan pusat industri satelit dan konektivitas.

Metaverse adalah dunia virtual yang mereplikasi dunia asli di mana seluruh orang bisa berinteraksi secara real-time (waktu nyata) dalam bentuk 3D, beserta aspek lainnya seperti mata uang, perdagangan, dan kepemilikan properti yang memberikan akses kepada pengguna yang memungkinkan kita masuk dengan sebuah representasi diri berwujud avatar yang mewakili manusia untuk melakukan interaksi sosial, berbicara, meynetuh, merasakan bahkan mengecap.

Mengingat perkembangan teknologi pemrograman seringkali kita menyaksikan tampilan-tampilan figur atau subjek baik rekaan AI maupun salinan dari subjek lainnya

Apakah tampilan tersebut akan beririsan dengan perlindungan data pribadi, karya cipta atau hak siar maupun hak duplikasi dari figur sebenarnya?

Bagaimana keamanan penyimpanan datanya? Bagaimana karakteristik dan implementasi kontraknya?

Sebab pada dasarnya semua tersimpan sebagai big data yang hanya dibatasi dengan kata kunci untuk membuka dan mengambil semua data lintasan siapapun yang terdokumentasi otomatis tanpa perlu bergerak. Ini adalah problem hukum kedepan.

REVOLUSI ADVOKAT

Dalam ide-ide revolusi yang sering dilontarkan Presiden Soekarno, orang-orang hukum, jurist, tampaknya sangat sulit diajak turut serta. Bung Karno berkali-kali mengutip pidato aktivis buruh Jerman, Liebknecht, “Met jusristen kan je revolutie maken’” Orang hukum susah diajak melakukan revolusi. Itu pula yang disampaikan Bung Karno dalam Kongres I Persahi tersebut.

“Ahli hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi –revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday ….amat sulitlah yang demikian itu,” ucap Bung Karno dalam pidatonya kala itu.

Itu dulu, mungkin, ketika negara masih perlu dibentuk sesuai pondasi dan karakter bangunan, berbeda dengan sekarang dimana sudah harus bangun dari tidur panjang.

Dalam ranah praktek hukum, JDIH (jaringan informasi dokumen dan informasi hukum) yang lagi-lagi sebetulnya digagas oleh Advokat, Gregory John Churchill, dalam publikasinya tahun 1992 yang tidak banyak dikutip di dunia hukum, berjudul “The Development of Legal Information Systems in Indonesia” menjelaskan bagaimana sumber-sumber hukum seperti putusan pengadilan, UU, dan risalah DPR sering tidak dapat diakses oleh pengacara dan bagaimana hal tersebut berdampak terhadap pekerjaan terhadap database peraturan per-uu-an ternyata masih lemah, sebatas akses level nasional

Dari sini, rasanya sangat beralasan jika kita membentuk suatu jaringan data peraturan KAI dengan SDM tiap DPC untuk melakukan selain kerjasama invetarisasi aturan kabupaten, DPC juga bisa pendekatan ke Pemerintah Daerah.

Ini aktivitas yang belum disentuh rekan kepolisian dan kejaksaan dalam merespon kebutuhan masyarakat (dalam pemikiran mereka) yang sedang gencar mengembangkan penyuluhan dan pelayanan dari pintu ke pintu. SDM kita sudah jauh lebih dulu membumi ketimbang APH lain, dan meliputi banyak daerah/kabupaten/kota. Karenanya, tidak ada alasan untuk tertinggal, tidur bahkan terjebak dalam kebiasaan standar, dengan motto “yang penting beres”.

Kedepan, bukan hanya konsultasi hukum dan acara peradilan namun juga memang kita mempunyai database peraturan daerah/lokal khusus yang mengikat dan menjadi karakter daerah tersebut yang juga merupakan bagian dari wawasan hukum dan implementasinya.

Sebagaimana penulis ketahui sendiri bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sedang membentuk sebuah tim dalam kantor hukumnya, IndoLaw, yang melakukan pengembangan e-Lawyer dan sistem kajian hak, kewajiban, kebijakan dan prosedur bahkan peta data masalah hukum dengan artificial intelligence, tidak hanya untuk kantornya tapi juga membuka akses kepada anggota KAI nantinya.

Bahkan ternyata, basis data peraturan perundang-undangan daerah yang diinventarisir justeru memberikan kontribusi bagi salah satu website informasi hukum terbesar Indonesia sekaligus pengembang teknologi tersebut, terjadi sinergi yang baik dan positif. WOW!

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Simak! Hall of Fame 2023, Deretan Partner Law Firm Alumni Kampus Top Indonesia

Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools 2023 adalah sebuah daftar eksklusif para partner dari kantor hukum terkemuka, lulusan kampus-kampus hukum terbaik di Indonesia. Daftar ini berisi 660 nama advokat yang berasal dari 25 kampus hukum.

Hukumonline resmi meluncurkan “Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools 2023”. Berisi ratusan nama alumni bergelar sarjana hukum dan almamaternya, daftar ini memuat deretan advokat yang menempati kursi Partner kantor hukum. Seluruh nama partner tersebut dipetakan berdasarkan pada almamaternya saat mereka menempuh Pendidikan S-1 Ilmu Hukum di perguruan tinggi hukum yang bermitra dengan Hukumonline.

“Top Indonesian Law Schools 2023 Hall of Fame adalah kado akhir tahun dari Hukumonline kepada komunitas hukum khususnya para partner lebih dari 100 kantor hukum ternama di Indonesia dan almamater mereka,” ungkap Chief Media & Engagement Officer (CMO) Hukumonline Amrie Hakim dalam pernyataannya, Rabu (27/12/2023).

Adapun nama-nama yang ditampilkan merupakan Partner yang berasal dari kantor hukum ternama di Indonesia yang ikut serta dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2023. “Melalui publikasi ini Hukumonline berharap dapat lebih mendekatkan para partner kantor hukum terkemuka dengan almamater mereka, agar bisa menjalin kolaborasi yang saling memberikan manfaat satu dengan yang lain,” kata dia.

Anda bisa cek daftar lengkap Hall of Fame – Top Indonesia Law Schools 2023 di bawah ini!

Amrie menyebut setidaknya terdapat lebih dari 660 nama Partner yang tercatat sebagai alumni dari 25 kampus hukum yang masuk dalam jaringan mitra University Solution Hukumonline. Ia berharap melalui Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools – 2023 bisa menumbuhkan konektivitas yang semakin kuat antar alumni maupun dengan almamater. Dengan demikian dapat terjalin ragam peluang kolaborasi nyata yang berimplikasi pada penguatan ekosistem hukum di Indonesia.

“Dokumentasi ini diawali dengan keinginan kita untuk berpartisipasi aktif lebih jauh dalam perkembangan pendidikan dan hukum di Indonesia. Melalui ini pula, semoga dapat membantu perguruan tinggi hukum untuk melakukan pendataan untuk kepentingan akreditasi, misalnya, atau kuliah tamu, audiensi dengan mahasiswa, kurikulum, dan hal positif lainnya yang sifatnya kolaboratif,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro, ketika dihubungi secara terpisah.

Pada pemetaan yang dilakukan, seluruh data almamater para Partner dokumentasikan khusus ketika menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di perguruan tinggi yang berbasis di Indonesia dan masuk dalam jaringan mitra University Solution Hukumonline. Adapun data yang terkumpul diperoleh secara langsung dari kantor hukum melalui PIC masing-masing ketika pengumpulan data untuk Top 100 Indonesian Law Firms 2023. HUKUMONLINE

 

 

 

Presiden KAI: Menunjukkan BAS Tiap Sidang Tidak Selaras Dengan Digitalisasi di Mahkamah Agung

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengkritisi prosedur di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) yang masih mewajibkan para advokat yang berperkara untuk menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli pada saat sidang perdana. “Menurut Saya ini jadul banget, masa kita harus bawa-bawa BAS asli saat sidang dimana-mana,” terang Dr. Tjoetjoe di Jakarta, Senin (18/12).

Menurut founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw ini, para advokat yang telah terdaftar di e-Court seharusnya sudah tidak perlu lagi menunjukkan BAS yang asli pada hakim, karena salah satu syarat memiliki akun e-Court di Mahmakah Agung itu advokat harus mengupload BAS asli dan harus di verifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. “Jika sudah punya akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi,” tutur Dr. Tjoetjoe.

Tjoetjoe menjelaskan bahwa peraturan di Pengadilan Negeri (PN) harus disesuaikan dengan sistem digitalisasi yang telah dibangun oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi (PT). “Jangan sampai, modernisasi atau digitalisasi sudah dilakukan di tingkat atas, namun di tinggat bawah masih jadul, karena masih memperdebatkan soal BAS saat memulai sidang perdana. Terlebih lagi bila gugatan dilakukan secara online menggunakan e-Court, maka seharusnya Hakim memahami bahwa ketika sidang perdana, BAS yang asli tidak perlu lagi ditanyakan,” tukas Dr. Tjoetjoe.

Bila pendaftaran perkara dilakukan secara langsung di pengadilan (tidak menggunakan e-Court), petugas administrasi di Pengadilan, menurut doktor hukum Universitas Borobudur, harus melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap BAS menggunakan sistem digitalisasi yang sudah dibangun oleh MA, yaitu ketika Surat Kuasa Khusus Advokat tersebut didaftarkan. “Saat perkara didaftarkan ke pengadilan, kan yang berperkara pun juga mendaftarkan Surat Kuasanya, nah pada saat itulah kepaniteraan pengadilan negeri dapat melakukan konfirmasi dan verifikasi menggunakan sistem digital e-Court, apakah para advokat yang akan beracara telah memiliki BAS atau tidak. Jadi para advokat tidak perlu lagi membawa-bawa BAS yang asli,” terangnya.

Pengusung konsep Dewan Advokat Nasional (DAN) ini juga menyampaikan bahwa seharusnya sistem digitalisasi di MA yang sudah modern ini terintegrasi dengan sistem di lembaga Peradilan yang berada di bawahnya (PT dan Pengadilan tingkat pertama). “Melalukan verifikasi secara online hampir dipastikan zero mistake, karena ada sistem yang melakukan pengecekan data advokat secara real time,” tambahnya lagi.

Tjoetjoe yang dikenal sebagai “Bapak Advokat Modern” menambahkan, para advokat utamanya Kongres Advokat Indonesia memiliki konsern terhadap kemajuan teknologi di dunia hukum mendorong seluruh Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) memiliki sistem yang databasenya terintegrasi dan terkoneksi dengan tingkatan peradilan yang ada di atasnya seperti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Dan sudah seharusnya pula sistem yang ada di MA dapat terkoneksi dan terintegrasi dengan database yang ada di organisasi-organisasi advokat. Hal ini untuk mendeteksi secara dini apakah advokat yang bersangkutan benar-benar advokat yang sah dan tergabung pada satu organisasi advokat atau tidak apakah advokat tersebit masih aktif atau sudah meninggal dunia dan lain sebagainya “Kita ingin dunia hukum makin maju dan makin mudah, sehingga tidak ada prosedur yang merepotkan,” tutup Dr. Tjoetjoe.

 

Pengertian dan Penyebab Wanprestasi dalam Perjanjian

Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang dapat dinyatakan wanprestasi dalam sebuah perjanjian.

Tidak Memenuhi Prestasi

Seseorang dapat dinyatakan wanprestasi jika mereka sama sekali tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian. Hal ini berarti mereka tidak melakukan apa pun untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Prestasi yang Tidak Sempurna

Wanprestasi juga dapat terjadi jika seseorang melaksanakan prestasi, tetapi tidak dengan cara yang sempurna. Mereka mungkin tidak memenuhi standar yang telah disepakati atau tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Terlambat Memenuhi Prestasi

Jika seseorang tidak memenuhi prestasi dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, mereka dapat dianggap wanprestasi. Keterlambatan ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang mengandalkan prestasi tersebut.

Melanggar Ketentuan Perjanjian

Wanprestasi juga dapat terjadi jika seseorang melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian. Mereka mungkin melanggar ketentuan khusus yang telah disepakati, yang dapat merugikan pihak lain.

Secara keseluruhan, wanprestasi adalah ketidakmampuan atau ketidakpatuhan seseorang dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Hal ini dapat terjadi jika seseorang tidak memenuhi prestasi, melaksanakan prestasi dengan cara yang tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi, atau melanggar ketentuan perjanjian.

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Fotokopi KTP akan tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selama ini pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik. Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari gawai.

IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el.Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi itu.

“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh.

IKD atau Digital ID merupakan KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas seseorang.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan dengan adanya IKD masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata Cahyono Tri Birowo di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Cahyo menjelaskan, lewat IKD semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.

Semisal warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu pula ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono. ASUMSI.CO

 

person standing near the stairs
What to Consider When Hiring an Attorney

When it comes to legal matters, hiring an attorney is crucial for navigating the complex legal system and protecting your rights. Whether you’re dealing with a personal injury case, going through a divorce, or starting a business, finding the right attorney can make all the difference in the outcome of your case.

Here are a few key factors to consider when hiring an attorney:

Experience and Expertise

One of the most important things to look for in an attorney is their experience and expertise in the relevant area of law. It’s essential to choose an attorney who has a track record of success in handling cases similar to yours. They should have a deep understanding of the applicable laws and regulations and be able to provide you with sound legal advice.

Reputation and Reviews

Research the attorney’s reputation and read reviews from their past clients. Look for testimonials or case results that demonstrate their competence and professionalism. You can also check with local bar associations or legal directories to get a sense of their standing in the legal community.

Communication and Availability

Effective communication is crucial in any attorney-client relationship. Make sure the attorney you choose is responsive and accessible, willing to answer your questions and keep you updated on the progress of your case. A good attorney should be able to explain complex legal concepts in a way that you can understand.

Cost and Fee Structure

Discuss the attorney’s fee structure upfront and make sure you have a clear understanding of their billing practices. Some attorneys charge an hourly rate, while others work on a contingency basis. It’s important to know what you will be expected to pay and when.

Remember, finding the right attorney is a crucial step in resolving your legal issues. Take the time to research and consider these factors to ensure you have the best possible representation.