FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Salah Transfer Dana Dapatkah Penerima Dana Dituntut?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saya seorang ibu rumah tangga dan sering membeli barang melalui cara online. Pada suatu ketika, pada saat melakukan pembayaran dengan cara transfer, saya salah melakukan transfer dana kepada orang lain. Pada saat itu saya langsung menelpon pihak Bank dan dihubungkan dengan si penerima transfer dana tersebut, namun penerima salah transfer dana tersebut bersikeras tidak mau mengembalikan uang saya.

PERTANYAAN:

Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan agar si penerima salah transfer dana tersebut mau mengembalikan uang saya?

 

Jawaban:

Dalam hal transfer dana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan bunyi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Penguasaan dana hasil salah transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam dengan Pidana, selain itu si Penerima salah transfer dana juga dapat dituntut dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jika anda membutuhkan pendampingan untuk masalah salah transfer dana, silahkan menghubungi tim FLP Lawyer, kami dengan senang hati akan membantu permasalahan anda.

 

Upaya Hukum PRAPERADILAN atas penetapan sebagai TERSANGKA!!

 

Awi seorang pengusaha penyewaan kapal tongkang mengadakan perjanjian sewa menyewa kepada Tony dengan nilai Rp. 1,1 milyar perbulan. Tony membayar uang sewa sebesar Rp.100 juta dan ingin mempergunakan kapal tongkang milik Awi, namun tidak diperbolehkan karena belum membayar sewa secara penuh sesuai perjanjian.

Tony melaporkan Awi ke Kepolisian, dan Awi pun ditetapkan sebagai Tersangka penipuan karena tidak menyerahkan kapal tongkang yang disewa oleh Tony.

 

Pertanyaan: upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Awi atas Penetapan sebagai TERSANGKA

atas laporan Polisi dari Tony??

 

Jawaban:

Untuk membatalkan status TERSANGKA dapat diajukan upaya hukum Pra Peradilan.

Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

 

Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud adalah sebagai berikut:

1.   sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2.   ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan        atau penuntutan.

terhadap permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah atau tidaknya penahanan hanya diajukan oleh Tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya sedangkan hak untuk mengajukan permintaan untuk dapat diperiksanya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan adalah penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan pula alasannya.

 

Selain dari pihak-pihak dan perihal yang menjadi dasar praperadilan diatas dapat pula diajukan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan hal dimaksud dapat diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya. Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi lebih lanjut diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

 

Atas putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 79, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, terkecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan. Putusan banding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan  Penyidik atau Penuntut umum atau Tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP.

Namun demikian, dapat disimpulkan melalui suatu analisa bahwasanya kepentingan siapa yang terganggu atas putusan praperadilan tersebut atau dapat pula diserap suatu ketentuan dari pasal-pasal sebelumnya dalam undang-undang ini).

 

Untuk mengajukan upaya hukum Praperadilan Pidana, silahkan menghubungi Tim Lawyer kami, Tim FLP Lawyers akan dengan senang hati mendampingi Anda.

 

Membayar dengan Cek Kosong dapat di Pidana?

 

Titut seorang pengusaha sepeda lipat di kawasan Kelapa Gading menjual beberapa unit sepeda lipat kepada Dado, atas jual beli sepeda lipat tersebut Dado membayarkan dengan 1 lembar Cek Bank OPPA dengan nominal sesuai invoice penjualan sepeda tersebut. Pada tanggal yang disepakati, Titut mengantarkan sepeda lipat tersebut ke tempat Dado secara komplit dan sempurna. pada saat tanggal jatuh tempo, Titut mencairkan Cek Bank OPPA, namun diberitahukan oleh petugas Bank bahwa cek tersebut tidak ada dana dan telah diblokir oleh Dado. Titut mencoba menghubungi Dado dan berjanji akan membayar, namun hingga 6 bulan ditagih, Dado selalu menghindar dengan alasan tidak punya uang.

Pertanyaan: Apakah Titut dapat melaporkan Dado ke Pihak Kepolisian atas pembayaran Cek Kosong tersebut?

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2020 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro kosong menyebutkan sebagai berikut:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan Dado sebagaimana contoh diatas adalah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena Dado mengetahui jika cek yang dibayarkan itu adalah kosong dan ada rangkaian perkataan bohong (kebohohongan dan tipu muslihat) yang disampaikan Dado kepada Titut sehingga unsur pasal 378 terpenuhi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan hubungi ke Tim FLP Lawyers.

Pasca Putusan Perceraian dilarang bertemu anak kandung

 

Saya adalah seorang ayah dengan dua orang anak umur 10 tahun dan 8 tahun. Saya dengan istri berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri dan Hak asuh diberikan kepada istri. Namun saya tidak diperbolehkan bertemu dengan anak-anak saya, karena alasan hak asuh diberikan secara penuh kepada ibunya.

Pertanyaan : apakah dengan diberikannya Hak Asuh anak kepada mantan istri, menjadikan seorang ayah kandung tidak diperbolehkan berjumpa dengan anak- anaknya? Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan? Dapatkah saya menuntut mantan istri ??

 

Jawaban:

 

 

 

 

Tips Menghadapi Panggilan Polisi dalam Rangka Pemeriksaan

Pertanyaan:

Saya menerima surat Panggilan Polisi mengenai suatu perkara tindak pidana, apa yang harus saya lakukan dan bagaimana menyikapi Panggilan Polisi tersebut?

 

Siapapun yang menghadapi panggilan polisi, terutama dari penyidik Polri, dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Rasa cemas ini mungkin disebabkan oleh ketakutan terlibat dalam kasus atau dipersulit dalam proses pemeriksaan. Namun, secara psikologis memang wajar merasa kurang nyaman saat menerima panggilan sebagai saksi atau tersangka. Untuk mengurangi rasa kurang nyaman tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, saat menerima panggilan, perhatikan informasi yang terdapat dalam panggilan tersebut. Pastikan identitas yang dipanggil adalah benar-benar Anda, agar terhindar dari kesalahan panggilan. Perhatikan juga status panggilan, apakah Anda dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Status ini harus jelas agar Anda dapat menentukan peran Anda dalam pemeriksaan. Selain itu, perhatikan juga kasus apa yang menjadi alasan panggilan, sehingga Anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memahami posisi Anda dalam perkara tersebut.

Perhatikan juga kepada siapa Anda harus memenuhi panggilan, tanggal dan jamnya. Jika penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, Anda dapat menghubungi penyidik tersebut untuk mendapatkan gambaran kasus atau melakukan koordinasi lebih lanjut jika Anda ingin mengubah waktu atau hal-hal lainnya.

Jika Anda dipanggil, hampir 99% Anda akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan peran yang tertera dalam panggilan. Baik sebagai saksi maupun tersangka, pemeriksaan oleh penyidik hanya akan berfokus pada peristiwa yang Anda ketahui, lihat, atau alami sendiri. Oleh karena itu, Anda tidak perlu repot mencari referensi tambahan. Cukup mengingat-ingat peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Jika Anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan dengan kasus, silahkan bawa. Namun, biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya jika memang diperlukan.

Pastikan Anda menemui penyidik pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Anda juga dapat ditemani oleh kerabat atau orang lain yang dapat memberikan dukungan selama Anda menghadapi panggilan. Jika Anda merasa perlu, Anda juga dapat membawa Pengacara untuk mendampingi Anda. Jika penyidik tidak hadir saat Anda tiba, jangan langsung pulang. Sebaiknya komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima Anda di ruangan yang telah ditentukan dalam surat panggilan.

Jika Anda tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, segera koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu. Jika Anda sakit, kirimkan surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik agar mereka mengetahui dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil Anda setelah Anda sembuh. Polisi (penyidik) saat ini sudah lebih memahami kesulitan seperti ini. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, Anda diberi kesempatan untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan. Jika lebih dari itu, penyidik dapat menjemput Anda dengan surat perintah membawa.

Dalam banyak kasus hukum, akan sangat menguntungkan jika Anda didampingi seorang Pengacara atau lebih pada saat pemeriksaan atau pengambilan keterangan, Tim FLP Lawyers akan dengan senang hati mendampingi Anda.

 

 

Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

PERTANYAAN:

Suami saya meninggal akibat sakit, kami memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Satu tahun setelah suami meninggal dunia, Ayah mertua meninggal karena usia tua. Dan selang dua tahun kemudian, Ibu Mertua juga meninggal dunia. Kami sekeluarga beragama Islam. Harta peninggalan orangtua suami (mertua) belum pernah dibagi kepada anak anaknya, suami memiliki saudara kandung 3 orang dan suami adalah anak laki-laki tertua.

Pertanyaan: apakah anak anak saya berhak atas peninggalan harta dari kakek, karena harta tersebut belum pernah dibagikan baik kepada almarhum suami maupun saudara lainnya.

 

Jawaban:

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam

Pembagian Waris secara hukum Islam diatur dalam buku Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan kronologis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak dari Suami yang meninggal duluan daripada kakek nya merupakan ahli waris pengganti.

Ketentuan ahli waris pengganti diatur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Permasalahan pembagian harta waris antara pewaris dan ahli waris sering kali mengalami kebuntuan dan mengakibatkan keributan antar keluarga yang tidak jarang berujung pada pelaporan tindak pidana di kepolisian maupun gugat menggugat di Pengadilan.

Bila Anda dan keluarga memiliki permasalahan dalam sengketa pembagian Harta Waris, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum waris.

 

DASAR HUKUM:

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Polisi Tidak Boleh Menjadi Penagih Hutang

PERTANYAAN:

Saya adalah Pengusaha Konveksi Garmen di wilayah Kelapa Gading. Saat ini saya memiliki sejumlah hutang ke rekan bisnis saya. Pada suatu hari rekan bisnis saya ini datang ke kantor untuk menagih hutang piutangnya kepada saya. Namun saat menagih hutang piutang tersebut dia membawa 3 orang temannya dengan memakai jaket kulit hitam dan mengaku sebagai polisi dan mereka melakukan perbuatan intimidasi dan perkataan yang tidak pantas. Pertanyaan saya adalah apakah polisi yang ikut bersama rekan bisnis saya tersebut boleh menagih hutang?, ~ Steven, Kelapa Gading

 

Jawaban:

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Sebagai masyarakat yang patuh pada hukum, kita sering berharap bahwa polisi akan melindungi dan mengayomi kita dari segala bentuk kejahatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang peran polisi dalam menangani masalah hutang.

Polisi memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas mereka adalah untuk menangkap pelaku kejahatan, menyelidiki kasus, dan memberikan perlindungan kepada warga negara. Namun, menjadi penagih hutang bukanlah tugas yang menjadi wewenang polisi.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menjadi alat penagih hutang piutang. Hal ini diatur dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

 

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang”.

 

Anda dapat melaporkan oknum polisi tersebut ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di kantor Kepolisian terdekat agar diberi sanksi. (persiapkan saksi-saksi atau bukti bukti lainnya)

Hutang piutang adalah masalah sipil yang seharusnya ditangani oleh lembaga atau individu yang berwenang dalam bidang tersebut, seperti pengadilan atau lembaga penagihan hutang yang sah. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menagih hutang atau melakukan tindakan penagihan secara paksa.

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah paham tentang peran polisi dalam masalah hutang piutang. Jika Anda memiliki masalah hutang piutang, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum.

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia