FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Pernah Ditempati Adnan Buyung Nasution, Honorary Chairman Kongres Advokat Indonesia Kini Diisi Tjoetjoe S Hernanto

 

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memutuskan untuk mengaktifkan jabatan Honorary Chairman pada Kongres IV KAI 2024. Jabatan Honorary Chairman di KAI pernah diisi oleh Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup.

“Setelah Bang Buyung wafat, jabatan ini dinonaktifkan, saat ini kita akan aktifkan kembali dan sidang kongres memutuskan diisi oleh Dr. Tjoetjoe sebagai Presiden KAI demisioner,” terang pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian.

Aldwin menjelaskan bahwa Honorary Chairman merupakan jabatan yang diberikan sebagai rasa hormat kepada tokoh yang berjasa besar kepada organisasi.

“Sepeninggal Bang Buyung tidak ada yang menempati posisi ini, sebagai rasa penghargaan organisasi terhadap Presiden demisioner yang telah berjuang untuk organisasi, maka anggota Kongres memberikan kehormatan kepada Dr. Tjoetjoe sebagai Honorary Chairman,” kata Aldwin menambahkan.

Sidang Kongres IV KAI menjelaskan bahwa Honorary Chairman merupakan kelengkapan struktural organisasi yang bertugas memberikan rekomendasi dan saran kepada Presidium DPP KAI. “Honorary Chairman adalah Pemangku Kehormatan KAI,” jelas Aldwin merujuk kepada Anggaran Dasar KAI yang baru disahkan pada Kongres Nasional Luar Biasa (KNLB) KAI.

Selain menetapkan Honorary Chairman, Kongres Advokat Indonesia juga menetapkan beberapa hal penting seperti mengganti sistem kepemimpinan dari model presidensil ke model presidium. “Alhamdulillah, Kongres juga telah memutuskan ada sembilan anggota Presidium KAI untuk kepengurusan periode 2024-2029,” tutur Aldwin.

Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.

 

 

Dihadiri Ribuan Advokat, Kongres IV KAI di Solo Trending Topic di Platform X

 

Ribuan advokat menghadiri Kongres Nasional ke-IV Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Edutorium UMS Ahmad Dahlan Solo, Sabtu (8/6). Terpantau di platform X, hashtag #KongresIVKAI2024 jadi trending topic nasional. “Kalian tau ga si #KongresIVKAI2024 itu agenda lima tahunan dari organisasi kai yang menjadi forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat organisasi,” cuit akun @cimotyy (Fanny) yang telah terverifikasi oleh platform X (dulu Twitter).

Selain itu akun Alisa_byanda juga mengungkapkan bahwa memang banyak advokat yang hadir dalam kegiatan tersebut. “Keren! Sampe ribuan advokat se-indonesia yg tergabung dlm KAI hadir menyemarakkan #KongresIVKAI2024 semoga hasil pertemuannya mendapatkan keputusan yg terbaik,” tuturnya melalui akun @Alisa_bya.

Dalam Kongres tersebut, KAI memilih untuk mengganti sistem kepemimpinan organisasinya dari presidensil menjadi model presidium. Hal ini dilakukan untuk menghindarkan organisasi dari potensi perpecahan secara internal. “Kita setuju untuk menggunakan sistem presidium yang bersifat kolektif kolegial untuk memimpin KAI kedepan,” kata pimpinan sidang Kongres IV KAI Adv. Aldwin Rahadian.

Sembilan orang anggota Presidium KAI yang telah disepakati oleh anggota Kongres di antaranya ada Heru Notonegoro, Aldwin Rahadian, Umar Husin, Denny Indrayana, Pheo Hutabarat, Diyah Sasanti, Rizal Haliman, Israq Mahmud, dan Rukhi Santoso. “Komposisi Presidium KAI terdiri dari enam orang unsur pusat dan tiga orang dari unsur daerah,” jelas Aldwin kepada media.

Pada kesempatan tersebut, KAI juga mengaktifkan kembali jabatan Honorary Chairman yang pernah ditempati oleh Advokat Adnan Buyung Nasution semasa hidup. Menurut penjelasan Aldwin, Honorary Chairman merupakan jabatan kehormatan yang diberikan kepada tokoh yang berjasa kepada organisasi.

“Kongres memutuskan untuk mengaktifkan kembali Honorary Chairman yang telah non aktif selama hampir satu dekade. Kita semua sepakat untuk mengangkat Presiden KAI Demisioner Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto untuk jadi Honorary Chairman,” kata Aldwin.

Kongres IV KAI yang diadakan pada 7-8 Juni 2024 di Edutorium UMS Surakarta turut dihadiri tamu-tamu undangan seperti Sekda Jawa Tengah, dari ICJR, LPSK, dekan FH beberapa kampus, dan para Jenderal Purnawirawan Polri. Di KAI sendiri banyak purnawirawan jenderal polisi yang menjadi advokat.

 

 

 

 

Salah Transfer Dana Dapatkah Penerima Dana Dituntut?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saya seorang ibu rumah tangga dan sering membeli barang melalui cara online. Pada suatu ketika, pada saat melakukan pembayaran dengan cara transfer, saya salah melakukan transfer dana kepada orang lain. Pada saat itu saya langsung menelpon pihak Bank dan dihubungkan dengan si penerima transfer dana tersebut, namun penerima salah transfer dana tersebut bersikeras tidak mau mengembalikan uang saya.

PERTANYAAN:

Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan agar si penerima salah transfer dana tersebut mau mengembalikan uang saya?

 

Jawaban:

Dalam hal transfer dana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan bunyi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Penguasaan dana hasil salah transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam dengan Pidana, selain itu si Penerima salah transfer dana juga dapat dituntut dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jika anda membutuhkan pendampingan untuk masalah salah transfer dana, silahkan menghubungi tim FLP Lawyer, kami dengan senang hati akan membantu permasalahan anda.

 

Upaya Hukum PRAPERADILAN atas penetapan sebagai TERSANGKA!!

 

Awi seorang pengusaha penyewaan kapal tongkang mengadakan perjanjian sewa menyewa kepada Tony dengan nilai Rp. 1,1 milyar perbulan. Tony membayar uang sewa sebesar Rp.100 juta dan ingin mempergunakan kapal tongkang milik Awi, namun tidak diperbolehkan karena belum membayar sewa secara penuh sesuai perjanjian.

Tony melaporkan Awi ke Kepolisian, dan Awi pun ditetapkan sebagai Tersangka penipuan karena tidak menyerahkan kapal tongkang yang disewa oleh Tony.

 

Pertanyaan: upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Awi atas Penetapan sebagai TERSANGKA

atas laporan Polisi dari Tony??

 

Jawaban:

Untuk membatalkan status TERSANGKA dapat diajukan upaya hukum Pra Peradilan.

Praperadilan merupakan salah satu lembaga dalam hukum pidana Indonesia, secara formil diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP. Dalam praktik digunakan oleh pihak-pihak/institusi yang mengajukan upaya atas ketidakpuasan penerapan hukum atau tindakan/keputusan aparat hukum yang dianggap telah menciderai rasa keadilan dan kepentingan mereka. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Ayat (1) dan (2) KUHAP praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri dan praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

 

Adapun kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus perkara praperadilan dimaksud adalah sebagai berikut:

1.   sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;

2.   ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan        atau penuntutan.

terhadap permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau tentang sah atau tidaknya penahanan hanya diajukan oleh Tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya sedangkan hak untuk mengajukan permintaan untuk dapat diperiksanya sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau sah atau tidaknya penghentian penuntutan adalah penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan dengan menyebutkan pula alasannya.

 

Selain dari pihak-pihak dan perihal yang menjadi dasar praperadilan diatas dapat pula diajukan ganti kerugian dan rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan hal dimaksud dapat diajukan oleh Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada Ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasanya. Ketentuan mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi lebih lanjut diatur dalam Pasal 95 sampai dengan Pasal 101 KUHAP.

 

Atas putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud Pasal 79, dan Pasal 81 KUHAP tidak dapat dimintakan banding, terkecuali putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau tidak sahnya penghentian penuntutan. Putusan banding terhadap pemeriksaan keberatan atas putusan praperadilan pada tingkat pertama yang diajukan  Penyidik atau Penuntut umum atau Tersangka, keluarga termasuk kuasanya merupakan putusan akhir (pihak-pihak dimaksud dalam uraian di atas yang dapat mengajukan banding tidak secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan KUHAP.

Namun demikian, dapat disimpulkan melalui suatu analisa bahwasanya kepentingan siapa yang terganggu atas putusan praperadilan tersebut atau dapat pula diserap suatu ketentuan dari pasal-pasal sebelumnya dalam undang-undang ini).

 

Untuk mengajukan upaya hukum Praperadilan Pidana, silahkan menghubungi Tim Lawyer kami, Tim FLP Lawyers akan dengan senang hati mendampingi Anda.

 

Membayar dengan Cek Kosong dapat di Pidana?

 

Titut seorang pengusaha sepeda lipat di kawasan Kelapa Gading menjual beberapa unit sepeda lipat kepada Dado, atas jual beli sepeda lipat tersebut Dado membayarkan dengan 1 lembar Cek Bank OPPA dengan nominal sesuai invoice penjualan sepeda tersebut. Pada tanggal yang disepakati, Titut mengantarkan sepeda lipat tersebut ke tempat Dado secara komplit dan sempurna. pada saat tanggal jatuh tempo, Titut mencairkan Cek Bank OPPA, namun diberitahukan oleh petugas Bank bahwa cek tersebut tidak ada dana dan telah diblokir oleh Dado. Titut mencoba menghubungi Dado dan berjanji akan membayar, namun hingga 6 bulan ditagih, Dado selalu menghindar dengan alasan tidak punya uang.

Pertanyaan: Apakah Titut dapat melaporkan Dado ke Pihak Kepolisian atas pembayaran Cek Kosong tersebut?

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2020 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro kosong menyebutkan sebagai berikut:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan Dado sebagaimana contoh diatas adalah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena Dado mengetahui jika cek yang dibayarkan itu adalah kosong dan ada rangkaian perkataan bohong (kebohohongan dan tipu muslihat) yang disampaikan Dado kepada Titut sehingga unsur pasal 378 terpenuhi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan hubungi ke Tim FLP Lawyers.

Meninjau Edaran MA tentang Pembuktian Sederhana Pailit/PKPU Pengembang Apartemen

Yang dapat dibuktikan secara sederhana menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan adalah adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (UU Kepailitan) telah mengatur tiga syarat permohonan pailit/PKPU kepalitan. Ketiga syarat tersebut di antaranya (1) memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; (2) terdapat dua kreditur atau lebih; dan (3) dapat dibuktikan secara sederhana. Adapun syarat terakhir (‘dapat dibuktikan secara sederhana’) mengundang kontroversi di kalangan pengurus dan kurator tanah air. Hal ini tidak lepas dari hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang diterbitkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Angka (2) hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa:

 “Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Sementara, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan sendiri mengatur bahwa:

 “Permohonan penyertaan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.”

Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan, rumusan hasil rapat pleno kamar perdata tentang permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang di atas memiliki dasar pemikiran yang kurang tepat.

“Jika kerumitan dampak pailit atau PKPU yang menjadi pertimbangan MA untuk melarang permohonan pailit atau PKPU developer apartemen/rumah susun menjadi dasar, harusnya dilihat kembali maksud dari pembuktian sederhana itu,” ujar Tjoetjoe.

Menurut Tjoetjoe, ketentuan Pasal 8 ayat (4) secara tegas mendasarkan kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepalitan mengatur bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, dua atau lebih kreditur di sini mencakup kreditur konkuren, kreditur separatis, maupun kreditur preferen. Sedangkan, tentang utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah kewaijban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan; percepatan waktu penagihan karena diperjanjikan; karena sanksi atau denda; maupun putusan pengadilan.

Karena itu, Tjoetjoe menilai bahwa dampak penyataan pailit atau PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun yang menimbulkan kerumitan bukan merupakan objek dari pembuktian sederhana sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Kepailitan.

“Kamar Perdata Mahkamah Agung perlu melihat kembali dasar pelarangan permohonan penyataan pailit atau PKPU developer apartemen atau rumah susun jika pertimbangannya adalah dampak dari putusan yang menimbulkan kerumitan,” tutup Tjoetjoe.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan IndoLaw.

Pasca Putusan Perceraian dilarang bertemu anak kandung

 

Saya adalah seorang ayah dengan dua orang anak umur 10 tahun dan 8 tahun. Saya dengan istri berpisah melalui putusan Pengadilan Negeri dan Hak asuh diberikan kepada istri. Namun saya tidak diperbolehkan bertemu dengan anak-anak saya, karena alasan hak asuh diberikan secara penuh kepada ibunya.

Pertanyaan : apakah dengan diberikannya Hak Asuh anak kepada mantan istri, menjadikan seorang ayah kandung tidak diperbolehkan berjumpa dengan anak- anaknya? Tindakan hukum apa yang harus saya lakukan? Dapatkah saya menuntut mantan istri ??

 

Jawaban:

 

 

 

 

Tips Menghadapi Panggilan Polisi dalam Rangka Pemeriksaan

Pertanyaan:

Saya menerima surat Panggilan Polisi mengenai suatu perkara tindak pidana, apa yang harus saya lakukan dan bagaimana menyikapi Panggilan Polisi tersebut?

 

Siapapun yang menghadapi panggilan polisi, terutama dari penyidik Polri, dalam rangka pemeriksaan pasti akan merasa cemas. Rasa cemas ini mungkin disebabkan oleh ketakutan terlibat dalam kasus atau dipersulit dalam proses pemeriksaan. Namun, secara psikologis memang wajar merasa kurang nyaman saat menerima panggilan sebagai saksi atau tersangka. Untuk mengurangi rasa kurang nyaman tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pertama, saat menerima panggilan, perhatikan informasi yang terdapat dalam panggilan tersebut. Pastikan identitas yang dipanggil adalah benar-benar Anda, agar terhindar dari kesalahan panggilan. Perhatikan juga status panggilan, apakah Anda dipanggil sebagai saksi atau tersangka. Status ini harus jelas agar Anda dapat menentukan peran Anda dalam pemeriksaan. Selain itu, perhatikan juga kasus apa yang menjadi alasan panggilan, sehingga Anda dapat mempersiapkan informasi yang dibutuhkan dan memahami posisi Anda dalam perkara tersebut.

Perhatikan juga kepada siapa Anda harus memenuhi panggilan, tanggal dan jamnya. Jika penyidik menyediakan nomor telepon yang bisa dihubungi, Anda dapat menghubungi penyidik tersebut untuk mendapatkan gambaran kasus atau melakukan koordinasi lebih lanjut jika Anda ingin mengubah waktu atau hal-hal lainnya.

Jika Anda dipanggil, hampir 99% Anda akan menjalani pemeriksaan sesuai dengan peran yang tertera dalam panggilan. Baik sebagai saksi maupun tersangka, pemeriksaan oleh penyidik hanya akan berfokus pada peristiwa yang Anda ketahui, lihat, atau alami sendiri. Oleh karena itu, Anda tidak perlu repot mencari referensi tambahan. Cukup mengingat-ingat peristiwa yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

Jika Anda merasa perlu membawa dokumen atau barang lain yang berhubungan dengan kasus, silahkan bawa. Namun, biasanya penyidik juga akan memberi kesempatan untuk membawanya pada pemeriksaan berikutnya jika memang diperlukan.

Pastikan Anda menemui penyidik pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Anda juga dapat ditemani oleh kerabat atau orang lain yang dapat memberikan dukungan selama Anda menghadapi panggilan. Jika Anda merasa perlu, Anda juga dapat membawa Pengacara untuk mendampingi Anda. Jika penyidik tidak hadir saat Anda tiba, jangan langsung pulang. Sebaiknya komplain ke atasan penyidik karena seharusnya penyidik sudah siap menerima Anda di ruangan yang telah ditentukan dalam surat panggilan.

Jika Anda tidak dapat hadir pada waktu yang telah ditentukan, segera koordinasikan dengan penyidik untuk meminta perubahan waktu. Jika Anda sakit, kirimkan surat keterangan sakit dari dokter ke penyidik agar mereka mengetahui dan dapat memperkirakan kapan akan memanggil Anda setelah Anda sembuh. Polisi (penyidik) saat ini sudah lebih memahami kesulitan seperti ini. Sesuai dengan amanat Undang-Undang, Anda diberi kesempatan untuk satu kali tidak hadir tanpa alasan. Jika lebih dari itu, penyidik dapat menjemput Anda dengan surat perintah membawa.

Dalam banyak kasus hukum, akan sangat menguntungkan jika Anda didampingi seorang Pengacara atau lebih pada saat pemeriksaan atau pengambilan keterangan, Tim FLP Lawyers akan dengan senang hati mendampingi Anda.

 

 

Contoh Perlindungan Hukum yang Wajib Diketahui

Perlindungan hukum adalah hak yang diberikan kepada semua warga negara sebagai bentuk rasa keadilan. Pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Ada berbagai jenis perlindungan hukum yang diberikan, di antaranya adalah perlindungan hukum terhadap konsumen dan hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk perlindungan yang cukup terkenal. Dasar hukumnya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Tujuannya adalah melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan, seperti penipuan, produk berkualitas rendah, atau layanan yang buruk.

Selain perlindungan hukum terhadap konsumen, ada juga perlindungan hukum yang diberikan kepada Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). HaKI mencakup hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang HaKI.

Perlindungan hukum terhadap HaKI bertujuan untuk melindungi karya intelektual dan inovasi dari penyalahgunaan atau penggunaan tanpa izin. Hal ini memberikan insentif kepada pencipta dan inovator untuk terus berkarya dan berinovasi, karena mereka tahu bahwa hak-hak mereka akan dilindungi oleh hukum.

Dengan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen dan HaKI, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi dalam berbagai aspek kehidupan mereka. Selain itu, perlindungan hukum ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi di dalam negeri. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk memahami dan menghormati hak-hak ini guna menciptakan lingkungan yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak.

Sebagai warga negara yang baik, bila kita ingin mendapatkan perlindungan hukum, kita pun harus terlebih dulu menghormati hak orang lain dan juga mengerti persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang. Silahkan hubungi tim Laywer kami, jika anda membutuhkan perlindungan hukum.

 

 

ADVOKAT 4.0

Sama dengan organisasi lain, manajemen kantor hukum adalah semua proses bisnis yang menjaga perusahaan tetap beroperasi, termasuk pemasaran, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, kebijakan, prosedur, dan alur kerja, namun menangani tugas-tugas seperti manajemen kasus hukum orientasi klien baru, pengambilan dokumen dan pengelolaan informasi, penjadwalan janji temu, peninjauan dan persetujuan dokumen, pelacakan waktu, penagihan dan pembayaran, persiapan sidang, dan pengarsipan file klien di akhir perikatan

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Pheo M. Hutabarat dalam satu kesempatan upgrading Advokat KAI mengatakan, kantor hukum yang baik adalah kantor hukum yang memiliki visi dan misi yang tepat dengan ide dasar tentang bagaimana kantor hukum nantinya akan dirasakan oleh klien, lawyers, dan para karyawan.

“Saat ini dunia sudah terbuka, maka market luas juga terbuka. Adanya publikasi independen ini bisa membuat kita diketahui oleh calon klien. Sudah tidak zamannya lagi jualan dari kuping ke kuping, jadi reputasi harus dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi. No body will hear you, let’s the third party do,’’ ujarnya.

Pemanfaatan teknologi yang terprogram dengan metode untuk memperoleh gambaran hak dan kewajiban hukum bahkan skala prioritas berdasarkan data yang terkumpul dan terseleksi mengenai fenomena yang ada dengan kausalitas norma yang sudah dapat dikerjakan secara otomatis dan cepat.

Perencanaan manajemen risiko melalui identifikasi peristiwa hukum yang kemungkinan terjadi, dampak potensial dan respon yang harus dilakukan ketika resiko datang, dan ini bisa dilakukan denan rekayasa teknologi untuk memaksimalkan hasil dan memenuhi batas waktu (target), sehingga kantor hukum akan lebih cenderung proaktif dalam mengambil langkah untuk mengurangi kemungkinan kendala yang muncul, lebih optimal dan efisien dalam mengevaluasi.

Untuk mengembangkan SOP, dimulai dengan mendokumentasikan dan mengatur semua informasi yang relevan, kemudian membuatnya dapat diakses oleh seluruh associate dan partner dalam format digital yang mudah diakses.

BASIS DATA

Teknologi dan inventarisasi data diharapkan mampu untuk menjadi problem solving sehingga kinerja Advokat dapat lebih ringan dan fokus kepada masalah persuasi dan psikis klien serta relasi profesional.

Teknologi manajemen praktik hukum juga dapat membantu memberi rujukan hukum dan wawasan yang mudah diakses. Mungkin manfaat paling signifikan dari perangkat lunak manajemen praktik hukum terlihat dalam hal pengelolaan pekerjaan jarak jauh, mengurangi stres dan tidak lagi teralihkan pada detail berulang yang tidak perlu ditangani lebih dari satu kali.

Beberapa dari banyak hal sehari-hari yang menjadi lebih mudah dengan menggunakan AI di firma hukum, antara lain adalah penilaian hasil, mempercepat penelitian, konsistensi bahasa, kelengkapan dokumen hingga nenunjukkan adanya kesalahan ketik.

Menurut saya, e-court yang sudah terintegrasi dalam e-berpadu antara MA, Kejaksaan dan Kepolisian bakal bisa ditindaklanjuti dengan e-lawyer.

Apalagi sekarang jika aplokasi halo desa yang sedang dikembangkan oleh rekan kejaksaan bisa diintegrasikan juga dengan e-lawyer. Untuk program desa, seperti sekarang harus mbuka akses dan konsolidasi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan dengan Advokat.

Namun, harus diakui bahwa yang masih kita hadapi hingga saat ini adalah Advokat masih terkendala pengakuan dan kewenangan, sehingga sulit sekali rasanya dengan tanpa jabatan dan seragam resmi kenegaraan dapat berkomunikasi secara egaliter dengan rekan-rekan aparat penegak hukum.

Dasar hukum yang harusnya dapat membuka diri dari rekan Kejaksaan adalah UU No. 11/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 33 huruf a yaitu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

Demikian juga dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf a, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan “turut” menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (Pasal ini tidak diubah dalam UU No. 11/2021) yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan turut menyelenggarakan adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.”

Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait. Penulis berharap, begitu juga dengan rekan Kepolisian yang dalam UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI Pasal 14 ayat (1) huruf j menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melayani kepentingan warga masyarakat “untuk sementara” sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

MASALAH LAIN

Terhadap pengembangan aplikasi e-Lawyer Kongres Advokat Indonesia, sementara ini, dari informasi yang ada mengatakan bahwa ada salah satu paslon yang mewacanakan pusat inovasi nasional dengan transformasi data dari analog ke digital. Menyebutkan sebuah kota baru yang diproyeksikan menjadi pusat ekosistem digital, dengan 9 kota lainnya sebagai pusat industri dengan teknologi tinggi.

Seperti konstelasi galaksi dimana IKN menjadi pusat super hub dari ekosistem digital, kota lainnya akan menjadi kota industri untuk chips dan nanoteknologi, industri Internet of Things (IoT) dan sensor, pusat industri kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dan teknologi komputasi, industri perangkat mobile dan teknologi realitas virtual/augmented reality (VR/AR), pusat industri robotika dan kendaraan otonom, pusat industri antarmuka komputer manusia dan media sosial, industri bioteknologi dan pertanian, pusat industri penyimpanan energi dan pusat industri satelit dan konektivitas.

Metaverse adalah dunia virtual yang mereplikasi dunia asli di mana seluruh orang bisa berinteraksi secara real-time (waktu nyata) dalam bentuk 3D, beserta aspek lainnya seperti mata uang, perdagangan, dan kepemilikan properti yang memberikan akses kepada pengguna yang memungkinkan kita masuk dengan sebuah representasi diri berwujud avatar yang mewakili manusia untuk melakukan interaksi sosial, berbicara, meynetuh, merasakan bahkan mengecap.

Mengingat perkembangan teknologi pemrograman seringkali kita menyaksikan tampilan-tampilan figur atau subjek baik rekaan AI maupun salinan dari subjek lainnya

Apakah tampilan tersebut akan beririsan dengan perlindungan data pribadi, karya cipta atau hak siar maupun hak duplikasi dari figur sebenarnya?

Bagaimana keamanan penyimpanan datanya? Bagaimana karakteristik dan implementasi kontraknya?

Sebab pada dasarnya semua tersimpan sebagai big data yang hanya dibatasi dengan kata kunci untuk membuka dan mengambil semua data lintasan siapapun yang terdokumentasi otomatis tanpa perlu bergerak. Ini adalah problem hukum kedepan.

REVOLUSI ADVOKAT

Dalam ide-ide revolusi yang sering dilontarkan Presiden Soekarno, orang-orang hukum, jurist, tampaknya sangat sulit diajak turut serta. Bung Karno berkali-kali mengutip pidato aktivis buruh Jerman, Liebknecht, “Met jusristen kan je revolutie maken’” Orang hukum susah diajak melakukan revolusi. Itu pula yang disampaikan Bung Karno dalam Kongres I Persahi tersebut.

“Ahli hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi –revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday ….amat sulitlah yang demikian itu,” ucap Bung Karno dalam pidatonya kala itu.

Itu dulu, mungkin, ketika negara masih perlu dibentuk sesuai pondasi dan karakter bangunan, berbeda dengan sekarang dimana sudah harus bangun dari tidur panjang.

Dalam ranah praktek hukum, JDIH (jaringan informasi dokumen dan informasi hukum) yang lagi-lagi sebetulnya digagas oleh Advokat, Gregory John Churchill, dalam publikasinya tahun 1992 yang tidak banyak dikutip di dunia hukum, berjudul “The Development of Legal Information Systems in Indonesia” menjelaskan bagaimana sumber-sumber hukum seperti putusan pengadilan, UU, dan risalah DPR sering tidak dapat diakses oleh pengacara dan bagaimana hal tersebut berdampak terhadap pekerjaan terhadap database peraturan per-uu-an ternyata masih lemah, sebatas akses level nasional

Dari sini, rasanya sangat beralasan jika kita membentuk suatu jaringan data peraturan KAI dengan SDM tiap DPC untuk melakukan selain kerjasama invetarisasi aturan kabupaten, DPC juga bisa pendekatan ke Pemerintah Daerah.

Ini aktivitas yang belum disentuh rekan kepolisian dan kejaksaan dalam merespon kebutuhan masyarakat (dalam pemikiran mereka) yang sedang gencar mengembangkan penyuluhan dan pelayanan dari pintu ke pintu. SDM kita sudah jauh lebih dulu membumi ketimbang APH lain, dan meliputi banyak daerah/kabupaten/kota. Karenanya, tidak ada alasan untuk tertinggal, tidur bahkan terjebak dalam kebiasaan standar, dengan motto “yang penting beres”.

Kedepan, bukan hanya konsultasi hukum dan acara peradilan namun juga memang kita mempunyai database peraturan daerah/lokal khusus yang mengikat dan menjadi karakter daerah tersebut yang juga merupakan bagian dari wawasan hukum dan implementasinya.

Sebagaimana penulis ketahui sendiri bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sedang membentuk sebuah tim dalam kantor hukumnya, IndoLaw, yang melakukan pengembangan e-Lawyer dan sistem kajian hak, kewajiban, kebijakan dan prosedur bahkan peta data masalah hukum dengan artificial intelligence, tidak hanya untuk kantornya tapi juga membuka akses kepada anggota KAI nantinya.

Bahkan ternyata, basis data peraturan perundang-undangan daerah yang diinventarisir justeru memberikan kontribusi bagi salah satu website informasi hukum terbesar Indonesia sekaligus pengembang teknologi tersebut, terjadi sinergi yang baik dan positif. WOW!

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL