FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

PERTANYAAN:

Suami saya meninggal akibat sakit, kami memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Satu tahun setelah suami meninggal dunia, Ayah mertua meninggal karena usia tua. Dan selang dua tahun kemudian, Ibu Mertua juga meninggal dunia. Kami sekeluarga beragama Islam. Harta peninggalan orangtua suami (mertua) belum pernah dibagi kepada anak anaknya, suami memiliki saudara kandung 3 orang dan suami adalah anak laki-laki tertua.

Pertanyaan: apakah anak anak saya berhak atas peninggalan harta dari kakek, karena harta tersebut belum pernah dibagikan baik kepada almarhum suami maupun saudara lainnya.

 

Jawaban:

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam

Pembagian Waris secara hukum Islam diatur dalam buku Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan kronologis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak dari Suami yang meninggal duluan daripada kakek nya merupakan ahli waris pengganti.

Ketentuan ahli waris pengganti diatur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Permasalahan pembagian harta waris antara pewaris dan ahli waris sering kali mengalami kebuntuan dan mengakibatkan keributan antar keluarga yang tidak jarang berujung pada pelaporan tindak pidana di kepolisian maupun gugat menggugat di Pengadilan.

Bila Anda dan keluarga memiliki permasalahan dalam sengketa pembagian Harta Waris, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum waris.

 

DASAR HUKUM:

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Polisi Tidak Boleh Menjadi Penagih Hutang

PERTANYAAN:

Saya adalah Pengusaha Konveksi Garmen di wilayah Kelapa Gading. Saat ini saya memiliki sejumlah hutang ke rekan bisnis saya. Pada suatu hari rekan bisnis saya ini datang ke kantor untuk menagih hutang piutangnya kepada saya. Namun saat menagih hutang piutang tersebut dia membawa 3 orang temannya dengan memakai jaket kulit hitam dan mengaku sebagai polisi dan mereka melakukan perbuatan intimidasi dan perkataan yang tidak pantas. Pertanyaan saya adalah apakah polisi yang ikut bersama rekan bisnis saya tersebut boleh menagih hutang?, ~ Steven, Kelapa Gading

 

Jawaban:

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Sebagai masyarakat yang patuh pada hukum, kita sering berharap bahwa polisi akan melindungi dan mengayomi kita dari segala bentuk kejahatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang peran polisi dalam menangani masalah hutang.

Polisi memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas mereka adalah untuk menangkap pelaku kejahatan, menyelidiki kasus, dan memberikan perlindungan kepada warga negara. Namun, menjadi penagih hutang bukanlah tugas yang menjadi wewenang polisi.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menjadi alat penagih hutang piutang. Hal ini diatur dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

 

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang”.

 

Anda dapat melaporkan oknum polisi tersebut ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di kantor Kepolisian terdekat agar diberi sanksi. (persiapkan saksi-saksi atau bukti bukti lainnya)

Hutang piutang adalah masalah sipil yang seharusnya ditangani oleh lembaga atau individu yang berwenang dalam bidang tersebut, seperti pengadilan atau lembaga penagihan hutang yang sah. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menagih hutang atau melakukan tindakan penagihan secara paksa.

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah paham tentang peran polisi dalam masalah hutang piutang. Jika Anda memiliki masalah hutang piutang, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum.

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Simak! Hall of Fame 2023, Deretan Partner Law Firm Alumni Kampus Top Indonesia

Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools 2023 adalah sebuah daftar eksklusif para partner dari kantor hukum terkemuka, lulusan kampus-kampus hukum terbaik di Indonesia. Daftar ini berisi 660 nama advokat yang berasal dari 25 kampus hukum.

Hukumonline resmi meluncurkan “Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools 2023”. Berisi ratusan nama alumni bergelar sarjana hukum dan almamaternya, daftar ini memuat deretan advokat yang menempati kursi Partner kantor hukum. Seluruh nama partner tersebut dipetakan berdasarkan pada almamaternya saat mereka menempuh Pendidikan S-1 Ilmu Hukum di perguruan tinggi hukum yang bermitra dengan Hukumonline.

“Top Indonesian Law Schools 2023 Hall of Fame adalah kado akhir tahun dari Hukumonline kepada komunitas hukum khususnya para partner lebih dari 100 kantor hukum ternama di Indonesia dan almamater mereka,” ungkap Chief Media & Engagement Officer (CMO) Hukumonline Amrie Hakim dalam pernyataannya, Rabu (27/12/2023).

Adapun nama-nama yang ditampilkan merupakan Partner yang berasal dari kantor hukum ternama di Indonesia yang ikut serta dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2023. “Melalui publikasi ini Hukumonline berharap dapat lebih mendekatkan para partner kantor hukum terkemuka dengan almamater mereka, agar bisa menjalin kolaborasi yang saling memberikan manfaat satu dengan yang lain,” kata dia.

Anda bisa cek daftar lengkap Hall of Fame – Top Indonesia Law Schools 2023 di bawah ini!

Amrie menyebut setidaknya terdapat lebih dari 660 nama Partner yang tercatat sebagai alumni dari 25 kampus hukum yang masuk dalam jaringan mitra University Solution Hukumonline. Ia berharap melalui Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools – 2023 bisa menumbuhkan konektivitas yang semakin kuat antar alumni maupun dengan almamater. Dengan demikian dapat terjalin ragam peluang kolaborasi nyata yang berimplikasi pada penguatan ekosistem hukum di Indonesia.

“Dokumentasi ini diawali dengan keinginan kita untuk berpartisipasi aktif lebih jauh dalam perkembangan pendidikan dan hukum di Indonesia. Melalui ini pula, semoga dapat membantu perguruan tinggi hukum untuk melakukan pendataan untuk kepentingan akreditasi, misalnya, atau kuliah tamu, audiensi dengan mahasiswa, kurikulum, dan hal positif lainnya yang sifatnya kolaboratif,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro, ketika dihubungi secara terpisah.

Pada pemetaan yang dilakukan, seluruh data almamater para Partner dokumentasikan khusus ketika menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di perguruan tinggi yang berbasis di Indonesia dan masuk dalam jaringan mitra University Solution Hukumonline. Adapun data yang terkumpul diperoleh secara langsung dari kantor hukum melalui PIC masing-masing ketika pengumpulan data untuk Top 100 Indonesian Law Firms 2023. HUKUMONLINE

 

 

 

Presiden KAI: Menunjukkan BAS Tiap Sidang Tidak Selaras Dengan Digitalisasi di Mahkamah Agung

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengkritisi prosedur di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) yang masih mewajibkan para advokat yang berperkara untuk menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli pada saat sidang perdana. “Menurut Saya ini jadul banget, masa kita harus bawa-bawa BAS asli saat sidang dimana-mana,” terang Dr. Tjoetjoe di Jakarta, Senin (18/12).

Menurut founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw ini, para advokat yang telah terdaftar di e-Court seharusnya sudah tidak perlu lagi menunjukkan BAS yang asli pada hakim, karena salah satu syarat memiliki akun e-Court di Mahmakah Agung itu advokat harus mengupload BAS asli dan harus di verifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. “Jika sudah punya akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi,” tutur Dr. Tjoetjoe.

Tjoetjoe menjelaskan bahwa peraturan di Pengadilan Negeri (PN) harus disesuaikan dengan sistem digitalisasi yang telah dibangun oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi (PT). “Jangan sampai, modernisasi atau digitalisasi sudah dilakukan di tingkat atas, namun di tinggat bawah masih jadul, karena masih memperdebatkan soal BAS saat memulai sidang perdana. Terlebih lagi bila gugatan dilakukan secara online menggunakan e-Court, maka seharusnya Hakim memahami bahwa ketika sidang perdana, BAS yang asli tidak perlu lagi ditanyakan,” tukas Dr. Tjoetjoe.

Bila pendaftaran perkara dilakukan secara langsung di pengadilan (tidak menggunakan e-Court), petugas administrasi di Pengadilan, menurut doktor hukum Universitas Borobudur, harus melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap BAS menggunakan sistem digitalisasi yang sudah dibangun oleh MA, yaitu ketika Surat Kuasa Khusus Advokat tersebut didaftarkan. “Saat perkara didaftarkan ke pengadilan, kan yang berperkara pun juga mendaftarkan Surat Kuasanya, nah pada saat itulah kepaniteraan pengadilan negeri dapat melakukan konfirmasi dan verifikasi menggunakan sistem digital e-Court, apakah para advokat yang akan beracara telah memiliki BAS atau tidak. Jadi para advokat tidak perlu lagi membawa-bawa BAS yang asli,” terangnya.

Pengusung konsep Dewan Advokat Nasional (DAN) ini juga menyampaikan bahwa seharusnya sistem digitalisasi di MA yang sudah modern ini terintegrasi dengan sistem di lembaga Peradilan yang berada di bawahnya (PT dan Pengadilan tingkat pertama). “Melalukan verifikasi secara online hampir dipastikan zero mistake, karena ada sistem yang melakukan pengecekan data advokat secara real time,” tambahnya lagi.

Tjoetjoe yang dikenal sebagai “Bapak Advokat Modern” menambahkan, para advokat utamanya Kongres Advokat Indonesia memiliki konsern terhadap kemajuan teknologi di dunia hukum mendorong seluruh Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) memiliki sistem yang databasenya terintegrasi dan terkoneksi dengan tingkatan peradilan yang ada di atasnya seperti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Dan sudah seharusnya pula sistem yang ada di MA dapat terkoneksi dan terintegrasi dengan database yang ada di organisasi-organisasi advokat. Hal ini untuk mendeteksi secara dini apakah advokat yang bersangkutan benar-benar advokat yang sah dan tergabung pada satu organisasi advokat atau tidak apakah advokat tersebit masih aktif atau sudah meninggal dunia dan lain sebagainya “Kita ingin dunia hukum makin maju dan makin mudah, sehingga tidak ada prosedur yang merepotkan,” tutup Dr. Tjoetjoe.

 

Pengertian dan Penyebab Wanprestasi dalam Perjanjian

Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang dapat dinyatakan wanprestasi dalam sebuah perjanjian.

Tidak Memenuhi Prestasi

Seseorang dapat dinyatakan wanprestasi jika mereka sama sekali tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian. Hal ini berarti mereka tidak melakukan apa pun untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Prestasi yang Tidak Sempurna

Wanprestasi juga dapat terjadi jika seseorang melaksanakan prestasi, tetapi tidak dengan cara yang sempurna. Mereka mungkin tidak memenuhi standar yang telah disepakati atau tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Terlambat Memenuhi Prestasi

Jika seseorang tidak memenuhi prestasi dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, mereka dapat dianggap wanprestasi. Keterlambatan ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang mengandalkan prestasi tersebut.

Melanggar Ketentuan Perjanjian

Wanprestasi juga dapat terjadi jika seseorang melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian. Mereka mungkin melanggar ketentuan khusus yang telah disepakati, yang dapat merugikan pihak lain.

Secara keseluruhan, wanprestasi adalah ketidakmampuan atau ketidakpatuhan seseorang dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Hal ini dapat terjadi jika seseorang tidak memenuhi prestasi, melaksanakan prestasi dengan cara yang tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi, atau melanggar ketentuan perjanjian.

Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai 1 Januari 2024

Fotokopi KTP akan tidak berlaku lagi sebagai prasyarat mengurus data kependudukan mulai 1 Januari 2024 mendatang. Ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan mengenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Selama ini pengguna KTP-el masih membutuhkan fotokopi untuk keperluan mengakses layanan publik. Sedangkan pada pengguna IKD, tidak lagi membutuhkan fotokopi karena sebab masyarakat hanya perlu mengakses IKD dari gawai.

IKD menjadi solusi masyarakat untuk tak lagi menyerahkan berkas berupa fotokopi KTP-el saat mengurus sesuatu pada layanan publik. IKD juga diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa keberadaan IKD tidak berarti menghapus KTP-el.Keduanya akan saling melengkapi dan tetap berlaku mengingat beberapa kondisi seperti penduduk yang tidak memiliki ponsel atau mereka yang tidak terbiasa menggunakan gawai.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Teguh Setyabudi menjelaskan, aktivasi IKD tidak bersifat wajib. Namun, pemerintah mengimbau agar masyarakat melakukan aktivasi itu.

“Dengan demikian untuk saat ini tidak diwajibkan tetapi kita himbau untuk aktivasi IKD,” ujar Teguh.

IKD atau Digital ID merupakan KTP-el berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (smartphone) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas seseorang.

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan dengan adanya IKD masyarakat tidak perlu repot-repot menunjukkan KTP-el. Sebab seluruh data telah terintegrasi di IKD.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” kata Cahyono Tri Birowo di Jakarta, Senin (18/12/2023).

Cahyo menjelaskan, lewat IKD semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali melakukan proses yang sama.

Semisal warga tidak lagi diharuskan menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit. Begitu pula ketika warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah. Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

“Misalnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, ia belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Bisa cukup dicocokkan data biometrik, sidik jari atau mata,” kata Cahyono. ASUMSI.CO

 

person standing near the stairs
What to Consider When Hiring an Attorney

When it comes to legal matters, hiring an attorney is crucial for navigating the complex legal system and protecting your rights. Whether you’re dealing with a personal injury case, going through a divorce, or starting a business, finding the right attorney can make all the difference in the outcome of your case.

Here are a few key factors to consider when hiring an attorney:

Experience and Expertise

One of the most important things to look for in an attorney is their experience and expertise in the relevant area of law. It’s essential to choose an attorney who has a track record of success in handling cases similar to yours. They should have a deep understanding of the applicable laws and regulations and be able to provide you with sound legal advice.

Reputation and Reviews

Research the attorney’s reputation and read reviews from their past clients. Look for testimonials or case results that demonstrate their competence and professionalism. You can also check with local bar associations or legal directories to get a sense of their standing in the legal community.

Communication and Availability

Effective communication is crucial in any attorney-client relationship. Make sure the attorney you choose is responsive and accessible, willing to answer your questions and keep you updated on the progress of your case. A good attorney should be able to explain complex legal concepts in a way that you can understand.

Cost and Fee Structure

Discuss the attorney’s fee structure upfront and make sure you have a clear understanding of their billing practices. Some attorneys charge an hourly rate, while others work on a contingency basis. It’s important to know what you will be expected to pay and when.

Remember, finding the right attorney is a crucial step in resolving your legal issues. Take the time to research and consider these factors to ensure you have the best possible representation.