FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Salah Transfer Dana Dapatkah Penerima Dana Dituntut?

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saya seorang ibu rumah tangga dan sering membeli barang melalui cara online. Pada suatu ketika, pada saat melakukan pembayaran dengan cara transfer, saya salah melakukan transfer dana kepada orang lain. Pada saat itu saya langsung menelpon pihak Bank dan dihubungkan dengan si penerima transfer dana tersebut, namun penerima salah transfer dana tersebut bersikeras tidak mau mengembalikan uang saya.

PERTANYAAN:

Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan agar si penerima salah transfer dana tersebut mau mengembalikan uang saya?

 

Jawaban:

Dalam hal transfer dana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan bunyi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Penguasaan dana hasil salah transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam dengan Pidana, selain itu si Penerima salah transfer dana juga dapat dituntut dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Jika anda membutuhkan pendampingan untuk masalah salah transfer dana, silahkan menghubungi tim FLP Lawyer, kami dengan senang hati akan membantu permasalahan anda.

 

Membayar dengan Cek Kosong dapat di Pidana?

 

Titut seorang pengusaha sepeda lipat di kawasan Kelapa Gading menjual beberapa unit sepeda lipat kepada Dado, atas jual beli sepeda lipat tersebut Dado membayarkan dengan 1 lembar Cek Bank OPPA dengan nominal sesuai invoice penjualan sepeda tersebut. Pada tanggal yang disepakati, Titut mengantarkan sepeda lipat tersebut ke tempat Dado secara komplit dan sempurna. pada saat tanggal jatuh tempo, Titut mencairkan Cek Bank OPPA, namun diberitahukan oleh petugas Bank bahwa cek tersebut tidak ada dana dan telah diblokir oleh Dado. Titut mencoba menghubungi Dado dan berjanji akan membayar, namun hingga 6 bulan ditagih, Dado selalu menghindar dengan alasan tidak punya uang.

Pertanyaan: Apakah Titut dapat melaporkan Dado ke Pihak Kepolisian atas pembayaran Cek Kosong tersebut?

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2020 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro kosong menyebutkan sebagai berikut:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan Dado sebagaimana contoh diatas adalah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena Dado mengetahui jika cek yang dibayarkan itu adalah kosong dan ada rangkaian perkataan bohong (kebohohongan dan tipu muslihat) yang disampaikan Dado kepada Titut sehingga unsur pasal 378 terpenuhi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan hubungi ke Tim FLP Lawyers.