FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Meninjau Edaran MA tentang Pembuktian Sederhana Pailit/PKPU Pengembang Apartemen

Yang dapat dibuktikan secara sederhana menurut Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan adalah adanya dua atau lebih kreditur dan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Membayar Utang (UU Kepailitan) telah mengatur tiga syarat permohonan pailit/PKPU kepalitan. Ketiga syarat tersebut di antaranya (1) memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; (2) terdapat dua kreditur atau lebih; dan (3) dapat dibuktikan secara sederhana. Adapun syarat terakhir (‘dapat dibuktikan secara sederhana’) mengundang kontroversi di kalangan pengurus dan kurator tanah air. Hal ini tidak lepas dari hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung yang diterbitkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023.

Angka (2) hasil rapat pleno Kamar Perdata Mahkamah Agung tersebut menyebutkan bahwa:

 “Permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.”

Sementara, Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan sendiri mengatur bahwa:

 “Permohonan penyertaan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.”

Managing Partner IndoLaw sekaligus President Director PT. Officium Nobile IndoLaw, Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengungkapkan, rumusan hasil rapat pleno kamar perdata tentang permohonan pailit atau PKPU terhadap pengembang di atas memiliki dasar pemikiran yang kurang tepat.

“Jika kerumitan dampak pailit atau PKPU yang menjadi pertimbangan MA untuk melarang permohonan pailit atau PKPU developer apartemen/rumah susun menjadi dasar, harusnya dilihat kembali maksud dari pembuktian sederhana itu,” ujar Tjoetjoe.

Menurut Tjoetjoe, ketentuan Pasal 8 ayat (4) secara tegas mendasarkan kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepalitan mengatur bahwa debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, dua atau lebih kreditur di sini mencakup kreditur konkuren, kreditur separatis, maupun kreditur preferen. Sedangkan, tentang utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih adalah kewaijban untuk membayar utang yang telah jatuh tempo, baik karena telah diperjanjikan; percepatan waktu penagihan karena diperjanjikan; karena sanksi atau denda; maupun putusan pengadilan.

Karena itu, Tjoetjoe menilai bahwa dampak penyataan pailit atau PKPU terhadap developer apartemen/rumah susun yang menimbulkan kerumitan bukan merupakan objek dari pembuktian sederhana sebagaimana yang dimaksudkan oleh Undang-Undang Kepailitan.

“Kamar Perdata Mahkamah Agung perlu melihat kembali dasar pelarangan permohonan penyataan pailit atau PKPU developer apartemen atau rumah susun jika pertimbangannya adalah dampak dari putusan yang menimbulkan kerumitan,” tutup Tjoetjoe.

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan IndoLaw.

Polisi Tidak Boleh Menjadi Penagih Hutang

PERTANYAAN:

Saya adalah Pengusaha Konveksi Garmen di wilayah Kelapa Gading. Saat ini saya memiliki sejumlah hutang ke rekan bisnis saya. Pada suatu hari rekan bisnis saya ini datang ke kantor untuk menagih hutang piutangnya kepada saya. Namun saat menagih hutang piutang tersebut dia membawa 3 orang temannya dengan memakai jaket kulit hitam dan mengaku sebagai polisi dan mereka melakukan perbuatan intimidasi dan perkataan yang tidak pantas. Pertanyaan saya adalah apakah polisi yang ikut bersama rekan bisnis saya tersebut boleh menagih hutang?, ~ Steven, Kelapa Gading

 

Jawaban:

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Sebagai masyarakat yang patuh pada hukum, kita sering berharap bahwa polisi akan melindungi dan mengayomi kita dari segala bentuk kejahatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang peran polisi dalam menangani masalah hutang.

Polisi memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas mereka adalah untuk menangkap pelaku kejahatan, menyelidiki kasus, dan memberikan perlindungan kepada warga negara. Namun, menjadi penagih hutang bukanlah tugas yang menjadi wewenang polisi.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menjadi alat penagih hutang piutang. Hal ini diatur dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

 

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang”.

 

Anda dapat melaporkan oknum polisi tersebut ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di kantor Kepolisian terdekat agar diberi sanksi. (persiapkan saksi-saksi atau bukti bukti lainnya)

Hutang piutang adalah masalah sipil yang seharusnya ditangani oleh lembaga atau individu yang berwenang dalam bidang tersebut, seperti pengadilan atau lembaga penagihan hutang yang sah. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menagih hutang atau melakukan tindakan penagihan secara paksa.

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah paham tentang peran polisi dalam masalah hutang piutang. Jika Anda memiliki masalah hutang piutang, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum.

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia