FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

PERTANYAAN:

Suami saya meninggal akibat sakit, kami memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Satu tahun setelah suami meninggal dunia, Ayah mertua meninggal karena usia tua. Dan selang dua tahun kemudian, Ibu Mertua juga meninggal dunia. Kami sekeluarga beragama Islam. Harta peninggalan orangtua suami (mertua) belum pernah dibagi kepada anak anaknya, suami memiliki saudara kandung 3 orang dan suami adalah anak laki-laki tertua.

Pertanyaan: apakah anak anak saya berhak atas peninggalan harta dari kakek, karena harta tersebut belum pernah dibagikan baik kepada almarhum suami maupun saudara lainnya.

 

Jawaban:

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam

Pembagian Waris secara hukum Islam diatur dalam buku Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan kronologis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak dari Suami yang meninggal duluan daripada kakek nya merupakan ahli waris pengganti.

Ketentuan ahli waris pengganti diatur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Permasalahan pembagian harta waris antara pewaris dan ahli waris sering kali mengalami kebuntuan dan mengakibatkan keributan antar keluarga yang tidak jarang berujung pada pelaporan tindak pidana di kepolisian maupun gugat menggugat di Pengadilan.

Bila Anda dan keluarga memiliki permasalahan dalam sengketa pembagian Harta Waris, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum waris.

 

DASAR HUKUM:

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Pengertian dan Penyebab Wanprestasi dalam Perjanjian

Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana seorang debitur tidak memenuhi atau melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Terdapat beberapa alasan mengapa seseorang dapat dinyatakan wanprestasi dalam sebuah perjanjian.

Tidak Memenuhi Prestasi

Seseorang dapat dinyatakan wanprestasi jika mereka sama sekali tidak memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam perjanjian. Hal ini berarti mereka tidak melakukan apa pun untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Prestasi yang Tidak Sempurna

Wanprestasi juga dapat terjadi jika seseorang melaksanakan prestasi, tetapi tidak dengan cara yang sempurna. Mereka mungkin tidak memenuhi standar yang telah disepakati atau tidak memberikan hasil yang diharapkan.

Terlambat Memenuhi Prestasi

Jika seseorang tidak memenuhi prestasi dalam waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian, mereka dapat dianggap wanprestasi. Keterlambatan ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain yang mengandalkan prestasi tersebut.

Melanggar Ketentuan Perjanjian

Wanprestasi juga dapat terjadi jika seseorang melakukan apa yang dilarang dalam perjanjian. Mereka mungkin melanggar ketentuan khusus yang telah disepakati, yang dapat merugikan pihak lain.

Secara keseluruhan, wanprestasi adalah ketidakmampuan atau ketidakpatuhan seseorang dalam memenuhi prestasi yang telah disepakati dalam suatu perjanjian. Hal ini dapat terjadi jika seseorang tidak memenuhi prestasi, melaksanakan prestasi dengan cara yang tidak sempurna, terlambat memenuhi prestasi, atau melanggar ketentuan perjanjian.