FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Perdana! Hukumonline, ASAHI dan JSLG Selenggarakan Sertifikasi Auditor Hukum

Perdana! Hukumonline, ASAHI dan JSLG Selenggarakan Sertifikasi Auditor Hukum

Kebutuhan auditor hukum semakin besar seiring munculnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum yang mengatur keberadaan profesi auditor hukum. Pendidikan ini bermanfaat agar para auditor hukum dapat memenuhi standar kompetensi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Untuk pertama kalinya, Hukumonline bersama Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Jimly School Law and Government (JSLG) berkolaborasi menyelenggarakan pendidikan dan sertifikasi auditor hukum pada Senin-Jumat (9-13 September 2024) di Jakarta. Dalam kegiatan yang diikuti 35 peserta ini membahas topik penting berkaitan teknik audit investigasi.

Kemudian pula mengulas audit hukum pada perseroan terbatas dan sektor perbankan, serta audit hukum pada sektor penyelenggara negara dan harta kekayaan dan perbendaharaan negara. Termasuk soal keorganisasian ASAHI beserta kode etik dan pedoman perilaku auditor hukum, hingga standar kompetensi kerja auditor hukum.

Ketua Dewan Pembina ASAHI dan JSLG , Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, terdapat tantangan auditor hukum di tengah kompleksitas regulasi saat ini. Dia menjelaskan saat ini terdapat ribuan regulasi yang tersebar di berbagai lembaga baik tingkat pusat hingga daerah. Sayangnya, regulasi tersebut sulit diakses oleh publik sehingga auditor harus mampu mengaksesnya.

Selain itu, terdapat juga produk administrasi yang tersebar luas juga harus mampu diakses oleh auditor hukum. Jumlah produk administrasi ini lebih banyak dibanding produk regulasi. Menurutnya informasi tentang produk administrasi belum terpadu. Mulai dari Keputusan Presiden (Keppres) sampai keputusan lurah.

“Jaman dulu bayangkan ini gila, tapi sekarang bisa (dengan digitalisasi, red),” ujarnya saat memberikan keynote speech dalam acara pembukaan penyelenggaraan pendidikan dan sertifikasi auditor hukum di Jakarta, Senin (9/9/2024).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu berharap auditor hukum melalui pendidikan yang diselenggarakan ini memperoleh kompetensi sesuai dengan standar yang telah ditentukan. Ia mengingatkan pekerjaan sebagai auditor dibutuhkan jasanya untuk membuat suatu keputusan.

“Auditing ini pekerjaan yang jasanya sangat dibutuhkan di masa kini dan masa depan,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Chief Media and Engagement Officer Hukumonline, Amrie Hakim menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pendidikan dan sertifikasi auditor hukum perdana ini. Dia mengatakan ASAHI dan JSLG merupakan lembaga yang terpercaya dan memiliki komitmen mencetak praktisi hukum termasuk auditor yang kompeten dan profesional.

“Hukumonline mengucapkan terima kasih kepada Prof Jimly Asshiddiqie, Pak Harvardy dan rekan-rekan di ASAHI atas kolaborasi yang sangat baik ini. Seperti yang kita semua ketahui, ASAHI merupakan asosiasi yang sejak lama telah mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum yang terus mencetak auditor hukum yang tersertifikasi,” jelas Amrie saat membuka acara tersebut.

Dia menjelaskan keberadaan auditor bersertifikat menjadi kebutuhan di tengah perkembangan bisnis dan regulasi yang kompleks saat ini. Auditor memiliki peran penting menjaga kepatuhan hukum untuk meminimalisir risiko hukum atas keputusan yang diambil para pemangku kepentingan bisnis.

Sayangnya dalam kondisi ini, acapkali pemangku kepentingan kurang memahami konsekuensi hukum dari langkah-langkah bisnis yang dilakukan. Untuk itu, dia menginginkan para lulusan pendidikan dan sertifikasi auditor hukum ini nantinya mampu membantu mengawal ketaatan dan kepatuhan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden ASAHI Periode 2022-2027, Harvardy M Iqbal turut menyampaikan apresiasi kepada semua pihak termasuk peserta atas terselenggaranya kolaborasi perdana bersama Hukumonline. Dia menyampaikan terdapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang ingin mengikuti pendidikan dan sertifikasi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Harvardy melanjutkan, kebutuhan auditor hukum semakin besar seiring munculnya Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum yang mengatur keberadaan profesi auditor hukum. Sehingga, pendidikan ini sangat bermanfaat agar para auditor hukum dapat memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan publik.

ASAHI sendiri merupakan asosiasi auditor hukum bersertifikat (Certified Legal Auditor) serta memiliki standarisasi kompetensi dan kode etik profesi. ASAHI telah berdiri sejak 2004 dan pada tahun 2014 mendapat sertifikasi Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP) dari pendidikan yang diadakan oleh ASAHI untuk auditor hukum, sehingga profesi auditor hukum tersertifikasi oleh negara. Saat ini diketahui telah ada lebih dari tiga ribu anggota ASAHI yang tersebar di seluruh Indonesia.

 

Membayar dengan Cek Kosong dapat di Pidana?

 

Titut seorang pengusaha sepeda lipat di kawasan Kelapa Gading menjual beberapa unit sepeda lipat kepada Dado, atas jual beli sepeda lipat tersebut Dado membayarkan dengan 1 lembar Cek Bank OPPA dengan nominal sesuai invoice penjualan sepeda tersebut. Pada tanggal yang disepakati, Titut mengantarkan sepeda lipat tersebut ke tempat Dado secara komplit dan sempurna. pada saat tanggal jatuh tempo, Titut mencairkan Cek Bank OPPA, namun diberitahukan oleh petugas Bank bahwa cek tersebut tidak ada dana dan telah diblokir oleh Dado. Titut mencoba menghubungi Dado dan berjanji akan membayar, namun hingga 6 bulan ditagih, Dado selalu menghindar dengan alasan tidak punya uang.

Pertanyaan: Apakah Titut dapat melaporkan Dado ke Pihak Kepolisian atas pembayaran Cek Kosong tersebut?

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2020 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro kosong menyebutkan sebagai berikut:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan Dado sebagaimana contoh diatas adalah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena Dado mengetahui jika cek yang dibayarkan itu adalah kosong dan ada rangkaian perkataan bohong (kebohohongan dan tipu muslihat) yang disampaikan Dado kepada Titut sehingga unsur pasal 378 terpenuhi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan hubungi ke Tim FLP Lawyers.

ADVOKAT 4.0

Sama dengan organisasi lain, manajemen kantor hukum adalah semua proses bisnis yang menjaga perusahaan tetap beroperasi, termasuk pemasaran, keuangan, akuntansi, sumber daya manusia, kebijakan, prosedur, dan alur kerja, namun menangani tugas-tugas seperti manajemen kasus hukum orientasi klien baru, pengambilan dokumen dan pengelolaan informasi, penjadwalan janji temu, peninjauan dan persetujuan dokumen, pelacakan waktu, penagihan dan pembayaran, persiapan sidang, dan pengarsipan file klien di akhir perikatan

Vice President Kongres Advokat Indonesia, Pheo M. Hutabarat dalam satu kesempatan upgrading Advokat KAI mengatakan, kantor hukum yang baik adalah kantor hukum yang memiliki visi dan misi yang tepat dengan ide dasar tentang bagaimana kantor hukum nantinya akan dirasakan oleh klien, lawyers, dan para karyawan.

“Saat ini dunia sudah terbuka, maka market luas juga terbuka. Adanya publikasi independen ini bisa membuat kita diketahui oleh calon klien. Sudah tidak zamannya lagi jualan dari kuping ke kuping, jadi reputasi harus dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi. No body will hear you, let’s the third party do,’’ ujarnya.

Pemanfaatan teknologi yang terprogram dengan metode untuk memperoleh gambaran hak dan kewajiban hukum bahkan skala prioritas berdasarkan data yang terkumpul dan terseleksi mengenai fenomena yang ada dengan kausalitas norma yang sudah dapat dikerjakan secara otomatis dan cepat.

Perencanaan manajemen risiko melalui identifikasi peristiwa hukum yang kemungkinan terjadi, dampak potensial dan respon yang harus dilakukan ketika resiko datang, dan ini bisa dilakukan denan rekayasa teknologi untuk memaksimalkan hasil dan memenuhi batas waktu (target), sehingga kantor hukum akan lebih cenderung proaktif dalam mengambil langkah untuk mengurangi kemungkinan kendala yang muncul, lebih optimal dan efisien dalam mengevaluasi.

Untuk mengembangkan SOP, dimulai dengan mendokumentasikan dan mengatur semua informasi yang relevan, kemudian membuatnya dapat diakses oleh seluruh associate dan partner dalam format digital yang mudah diakses.

BASIS DATA

Teknologi dan inventarisasi data diharapkan mampu untuk menjadi problem solving sehingga kinerja Advokat dapat lebih ringan dan fokus kepada masalah persuasi dan psikis klien serta relasi profesional.

Teknologi manajemen praktik hukum juga dapat membantu memberi rujukan hukum dan wawasan yang mudah diakses. Mungkin manfaat paling signifikan dari perangkat lunak manajemen praktik hukum terlihat dalam hal pengelolaan pekerjaan jarak jauh, mengurangi stres dan tidak lagi teralihkan pada detail berulang yang tidak perlu ditangani lebih dari satu kali.

Beberapa dari banyak hal sehari-hari yang menjadi lebih mudah dengan menggunakan AI di firma hukum, antara lain adalah penilaian hasil, mempercepat penelitian, konsistensi bahasa, kelengkapan dokumen hingga nenunjukkan adanya kesalahan ketik.

Menurut saya, e-court yang sudah terintegrasi dalam e-berpadu antara MA, Kejaksaan dan Kepolisian bakal bisa ditindaklanjuti dengan e-lawyer.

Apalagi sekarang jika aplokasi halo desa yang sedang dikembangkan oleh rekan kejaksaan bisa diintegrasikan juga dengan e-lawyer. Untuk program desa, seperti sekarang harus mbuka akses dan konsolidasi antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan dengan Advokat.

Namun, harus diakui bahwa yang masih kita hadapi hingga saat ini adalah Advokat masih terkendala pengakuan dan kewenangan, sehingga sulit sekali rasanya dengan tanpa jabatan dan seragam resmi kenegaraan dapat berkomunikasi secara egaliter dengan rekan-rekan aparat penegak hukum.

Dasar hukum yang harusnya dapat membuka diri dari rekan Kejaksaan adalah UU No. 11/2021 Tentang Perubahan Atas UU No. 16/2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 33 huruf a yaitu, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kejaksaan membina hubungan kerja sama dan komunikasi dengan lembaga penegak hukum dan instansi lainnya.

Demikian juga dengan UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI Pasal 30 ayat (3) huruf a, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan “turut” menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. (Pasal ini tidak diubah dalam UU No. 11/2021) yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa “yang dimaksud dengan turut menyelenggarakan adalah mencakup kegiatan-kegiatan bersifat membantu, turut serta, dan bekerja sama.”

Dalam turut menyelenggarakan tersebut, kejaksaan senantiasa memperhatikan koordinasi dengan instansi terkait. Penulis berharap, begitu juga dengan rekan Kepolisian yang dalam UU No. 2/2002 Tentang Kepolisian Negara RI Pasal 14 ayat (1) huruf j menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melayani kepentingan warga masyarakat “untuk sementara” sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang.

MASALAH LAIN

Terhadap pengembangan aplikasi e-Lawyer Kongres Advokat Indonesia, sementara ini, dari informasi yang ada mengatakan bahwa ada salah satu paslon yang mewacanakan pusat inovasi nasional dengan transformasi data dari analog ke digital. Menyebutkan sebuah kota baru yang diproyeksikan menjadi pusat ekosistem digital, dengan 9 kota lainnya sebagai pusat industri dengan teknologi tinggi.

Seperti konstelasi galaksi dimana IKN menjadi pusat super hub dari ekosistem digital, kota lainnya akan menjadi kota industri untuk chips dan nanoteknologi, industri Internet of Things (IoT) dan sensor, pusat industri kecerdasan buatan atau Artificial Inteligence (AI) dan teknologi komputasi, industri perangkat mobile dan teknologi realitas virtual/augmented reality (VR/AR), pusat industri robotika dan kendaraan otonom, pusat industri antarmuka komputer manusia dan media sosial, industri bioteknologi dan pertanian, pusat industri penyimpanan energi dan pusat industri satelit dan konektivitas.

Metaverse adalah dunia virtual yang mereplikasi dunia asli di mana seluruh orang bisa berinteraksi secara real-time (waktu nyata) dalam bentuk 3D, beserta aspek lainnya seperti mata uang, perdagangan, dan kepemilikan properti yang memberikan akses kepada pengguna yang memungkinkan kita masuk dengan sebuah representasi diri berwujud avatar yang mewakili manusia untuk melakukan interaksi sosial, berbicara, meynetuh, merasakan bahkan mengecap.

Mengingat perkembangan teknologi pemrograman seringkali kita menyaksikan tampilan-tampilan figur atau subjek baik rekaan AI maupun salinan dari subjek lainnya

Apakah tampilan tersebut akan beririsan dengan perlindungan data pribadi, karya cipta atau hak siar maupun hak duplikasi dari figur sebenarnya?

Bagaimana keamanan penyimpanan datanya? Bagaimana karakteristik dan implementasi kontraknya?

Sebab pada dasarnya semua tersimpan sebagai big data yang hanya dibatasi dengan kata kunci untuk membuka dan mengambil semua data lintasan siapapun yang terdokumentasi otomatis tanpa perlu bergerak. Ini adalah problem hukum kedepan.

REVOLUSI ADVOKAT

Dalam ide-ide revolusi yang sering dilontarkan Presiden Soekarno, orang-orang hukum, jurist, tampaknya sangat sulit diajak turut serta. Bung Karno berkali-kali mengutip pidato aktivis buruh Jerman, Liebknecht, “Met jusristen kan je revolutie maken’” Orang hukum susah diajak melakukan revolusi. Itu pula yang disampaikan Bung Karno dalam Kongres I Persahi tersebut.

“Ahli hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi –revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday ….amat sulitlah yang demikian itu,” ucap Bung Karno dalam pidatonya kala itu.

Itu dulu, mungkin, ketika negara masih perlu dibentuk sesuai pondasi dan karakter bangunan, berbeda dengan sekarang dimana sudah harus bangun dari tidur panjang.

Dalam ranah praktek hukum, JDIH (jaringan informasi dokumen dan informasi hukum) yang lagi-lagi sebetulnya digagas oleh Advokat, Gregory John Churchill, dalam publikasinya tahun 1992 yang tidak banyak dikutip di dunia hukum, berjudul “The Development of Legal Information Systems in Indonesia” menjelaskan bagaimana sumber-sumber hukum seperti putusan pengadilan, UU, dan risalah DPR sering tidak dapat diakses oleh pengacara dan bagaimana hal tersebut berdampak terhadap pekerjaan terhadap database peraturan per-uu-an ternyata masih lemah, sebatas akses level nasional

Dari sini, rasanya sangat beralasan jika kita membentuk suatu jaringan data peraturan KAI dengan SDM tiap DPC untuk melakukan selain kerjasama invetarisasi aturan kabupaten, DPC juga bisa pendekatan ke Pemerintah Daerah.

Ini aktivitas yang belum disentuh rekan kepolisian dan kejaksaan dalam merespon kebutuhan masyarakat (dalam pemikiran mereka) yang sedang gencar mengembangkan penyuluhan dan pelayanan dari pintu ke pintu. SDM kita sudah jauh lebih dulu membumi ketimbang APH lain, dan meliputi banyak daerah/kabupaten/kota. Karenanya, tidak ada alasan untuk tertinggal, tidur bahkan terjebak dalam kebiasaan standar, dengan motto “yang penting beres”.

Kedepan, bukan hanya konsultasi hukum dan acara peradilan namun juga memang kita mempunyai database peraturan daerah/lokal khusus yang mengikat dan menjadi karakter daerah tersebut yang juga merupakan bagian dari wawasan hukum dan implementasinya.

Sebagaimana penulis ketahui sendiri bahwa Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto sedang membentuk sebuah tim dalam kantor hukumnya, IndoLaw, yang melakukan pengembangan e-Lawyer dan sistem kajian hak, kewajiban, kebijakan dan prosedur bahkan peta data masalah hukum dengan artificial intelligence, tidak hanya untuk kantornya tapi juga membuka akses kepada anggota KAI nantinya.

Bahkan ternyata, basis data peraturan perundang-undangan daerah yang diinventarisir justeru memberikan kontribusi bagi salah satu website informasi hukum terbesar Indonesia sekaligus pengembang teknologi tersebut, terjadi sinergi yang baik dan positif. WOW!

*Adv. Agung Pramono, SH, CIL

Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

PERTANYAAN:

Suami saya meninggal akibat sakit, kami memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Satu tahun setelah suami meninggal dunia, Ayah mertua meninggal karena usia tua. Dan selang dua tahun kemudian, Ibu Mertua juga meninggal dunia. Kami sekeluarga beragama Islam. Harta peninggalan orangtua suami (mertua) belum pernah dibagi kepada anak anaknya, suami memiliki saudara kandung 3 orang dan suami adalah anak laki-laki tertua.

Pertanyaan: apakah anak anak saya berhak atas peninggalan harta dari kakek, karena harta tersebut belum pernah dibagikan baik kepada almarhum suami maupun saudara lainnya.

 

Jawaban:

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam

Pembagian Waris secara hukum Islam diatur dalam buku Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan kronologis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak dari Suami yang meninggal duluan daripada kakek nya merupakan ahli waris pengganti.

Ketentuan ahli waris pengganti diatur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Permasalahan pembagian harta waris antara pewaris dan ahli waris sering kali mengalami kebuntuan dan mengakibatkan keributan antar keluarga yang tidak jarang berujung pada pelaporan tindak pidana di kepolisian maupun gugat menggugat di Pengadilan.

Bila Anda dan keluarga memiliki permasalahan dalam sengketa pembagian Harta Waris, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum waris.

 

DASAR HUKUM:

Kompilasi Hukum Islam (KHI)

 

Simak! Hall of Fame 2023, Deretan Partner Law Firm Alumni Kampus Top Indonesia

Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools 2023 adalah sebuah daftar eksklusif para partner dari kantor hukum terkemuka, lulusan kampus-kampus hukum terbaik di Indonesia. Daftar ini berisi 660 nama advokat yang berasal dari 25 kampus hukum.

Hukumonline resmi meluncurkan “Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools 2023”. Berisi ratusan nama alumni bergelar sarjana hukum dan almamaternya, daftar ini memuat deretan advokat yang menempati kursi Partner kantor hukum. Seluruh nama partner tersebut dipetakan berdasarkan pada almamaternya saat mereka menempuh Pendidikan S-1 Ilmu Hukum di perguruan tinggi hukum yang bermitra dengan Hukumonline.

“Top Indonesian Law Schools 2023 Hall of Fame adalah kado akhir tahun dari Hukumonline kepada komunitas hukum khususnya para partner lebih dari 100 kantor hukum ternama di Indonesia dan almamater mereka,” ungkap Chief Media & Engagement Officer (CMO) Hukumonline Amrie Hakim dalam pernyataannya, Rabu (27/12/2023).

Adapun nama-nama yang ditampilkan merupakan Partner yang berasal dari kantor hukum ternama di Indonesia yang ikut serta dalam ajang Top 100 Indonesian Law Firms 2023. “Melalui publikasi ini Hukumonline berharap dapat lebih mendekatkan para partner kantor hukum terkemuka dengan almamater mereka, agar bisa menjalin kolaborasi yang saling memberikan manfaat satu dengan yang lain,” kata dia.

Anda bisa cek daftar lengkap Hall of Fame – Top Indonesia Law Schools 2023 di bawah ini!

Amrie menyebut setidaknya terdapat lebih dari 660 nama Partner yang tercatat sebagai alumni dari 25 kampus hukum yang masuk dalam jaringan mitra University Solution Hukumonline. Ia berharap melalui Hall of Fame – Top Indonesian Law Schools – 2023 bisa menumbuhkan konektivitas yang semakin kuat antar alumni maupun dengan almamater. Dengan demikian dapat terjalin ragam peluang kolaborasi nyata yang berimplikasi pada penguatan ekosistem hukum di Indonesia.

“Dokumentasi ini diawali dengan keinginan kita untuk berpartisipasi aktif lebih jauh dalam perkembangan pendidikan dan hukum di Indonesia. Melalui ini pula, semoga dapat membantu perguruan tinggi hukum untuk melakukan pendataan untuk kepentingan akreditasi, misalnya, atau kuliah tamu, audiensi dengan mahasiswa, kurikulum, dan hal positif lainnya yang sifatnya kolaboratif,” ujar Research & Awards Manager Hukumonline, Katon Baskoro, ketika dihubungi secara terpisah.

Pada pemetaan yang dilakukan, seluruh data almamater para Partner dokumentasikan khusus ketika menempuh pendidikan S-1 Ilmu Hukum di perguruan tinggi yang berbasis di Indonesia dan masuk dalam jaringan mitra University Solution Hukumonline. Adapun data yang terkumpul diperoleh secara langsung dari kantor hukum melalui PIC masing-masing ketika pengumpulan data untuk Top 100 Indonesian Law Firms 2023. HUKUMONLINE

 

 

 

Presiden KAI: Menunjukkan BAS Tiap Sidang Tidak Selaras Dengan Digitalisasi di Mahkamah Agung

Presiden Kongres Advokat Indonesia Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengkritisi prosedur di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara) yang masih mewajibkan para advokat yang berperkara untuk menunjukkan Berita Acara Sumpah (BAS) yang asli pada saat sidang perdana. “Menurut Saya ini jadul banget, masa kita harus bawa-bawa BAS asli saat sidang dimana-mana,” terang Dr. Tjoetjoe di Jakarta, Senin (18/12).

Menurut founder kantor hukum Officium Nobile IndoLaw ini, para advokat yang telah terdaftar di e-Court seharusnya sudah tidak perlu lagi menunjukkan BAS yang asli pada hakim, karena salah satu syarat memiliki akun e-Court di Mahmakah Agung itu advokat harus mengupload BAS asli dan harus di verifikasi terlebih dahulu oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi. “Jika sudah punya akun e-Court yang aktif, dapat dipastikan advokat tersebut sudah memiliki BAS yang telah terverifikasi oleh pengadilan tinggi,” tutur Dr. Tjoetjoe.

Tjoetjoe menjelaskan bahwa peraturan di Pengadilan Negeri (PN) harus disesuaikan dengan sistem digitalisasi yang telah dibangun oleh Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi (PT). “Jangan sampai, modernisasi atau digitalisasi sudah dilakukan di tingkat atas, namun di tinggat bawah masih jadul, karena masih memperdebatkan soal BAS saat memulai sidang perdana. Terlebih lagi bila gugatan dilakukan secara online menggunakan e-Court, maka seharusnya Hakim memahami bahwa ketika sidang perdana, BAS yang asli tidak perlu lagi ditanyakan,” tukas Dr. Tjoetjoe.

Bila pendaftaran perkara dilakukan secara langsung di pengadilan (tidak menggunakan e-Court), petugas administrasi di Pengadilan, menurut doktor hukum Universitas Borobudur, harus melakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap BAS menggunakan sistem digitalisasi yang sudah dibangun oleh MA, yaitu ketika Surat Kuasa Khusus Advokat tersebut didaftarkan. “Saat perkara didaftarkan ke pengadilan, kan yang berperkara pun juga mendaftarkan Surat Kuasanya, nah pada saat itulah kepaniteraan pengadilan negeri dapat melakukan konfirmasi dan verifikasi menggunakan sistem digital e-Court, apakah para advokat yang akan beracara telah memiliki BAS atau tidak. Jadi para advokat tidak perlu lagi membawa-bawa BAS yang asli,” terangnya.

Pengusung konsep Dewan Advokat Nasional (DAN) ini juga menyampaikan bahwa seharusnya sistem digitalisasi di MA yang sudah modern ini terintegrasi dengan sistem di lembaga Peradilan yang berada di bawahnya (PT dan Pengadilan tingkat pertama). “Melalukan verifikasi secara online hampir dipastikan zero mistake, karena ada sistem yang melakukan pengecekan data advokat secara real time,” tambahnya lagi.

Tjoetjoe yang dikenal sebagai “Bapak Advokat Modern” menambahkan, para advokat utamanya Kongres Advokat Indonesia memiliki konsern terhadap kemajuan teknologi di dunia hukum mendorong seluruh Pengadilan Negeri (Pengadilan Tingkat Pertama) memiliki sistem yang databasenya terintegrasi dan terkoneksi dengan tingkatan peradilan yang ada di atasnya seperti Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Dan sudah seharusnya pula sistem yang ada di MA dapat terkoneksi dan terintegrasi dengan database yang ada di organisasi-organisasi advokat. Hal ini untuk mendeteksi secara dini apakah advokat yang bersangkutan benar-benar advokat yang sah dan tergabung pada satu organisasi advokat atau tidak apakah advokat tersebit masih aktif atau sudah meninggal dunia dan lain sebagainya “Kita ingin dunia hukum makin maju dan makin mudah, sehingga tidak ada prosedur yang merepotkan,” tutup Dr. Tjoetjoe.

 

person standing near the stairs
What to Consider When Hiring an Attorney

When it comes to legal matters, hiring an attorney is crucial for navigating the complex legal system and protecting your rights. Whether you’re dealing with a personal injury case, going through a divorce, or starting a business, finding the right attorney can make all the difference in the outcome of your case.

Here are a few key factors to consider when hiring an attorney:

Experience and Expertise

One of the most important things to look for in an attorney is their experience and expertise in the relevant area of law. It’s essential to choose an attorney who has a track record of success in handling cases similar to yours. They should have a deep understanding of the applicable laws and regulations and be able to provide you with sound legal advice.

Reputation and Reviews

Research the attorney’s reputation and read reviews from their past clients. Look for testimonials or case results that demonstrate their competence and professionalism. You can also check with local bar associations or legal directories to get a sense of their standing in the legal community.

Communication and Availability

Effective communication is crucial in any attorney-client relationship. Make sure the attorney you choose is responsive and accessible, willing to answer your questions and keep you updated on the progress of your case. A good attorney should be able to explain complex legal concepts in a way that you can understand.

Cost and Fee Structure

Discuss the attorney’s fee structure upfront and make sure you have a clear understanding of their billing practices. Some attorneys charge an hourly rate, while others work on a contingency basis. It’s important to know what you will be expected to pay and when.

Remember, finding the right attorney is a crucial step in resolving your legal issues. Take the time to research and consider these factors to ensure you have the best possible representation.