FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
DISKUSI HUKUM “MEMAHAMI KUHAP BARU DALAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU” dan BUKA PUASA BERSAMA

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta mengadakan diskusi hukum dengan tema MEMAHAMI KUHAP BARU DALAM PERSPEKTIF PARADIGMA BARU, bertempat di Matamata Coffee, Jalan Bulevar Raya blok FV.1 No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adapun Narasumber yang hadir adalah DR. Hotma P. Sibuea, SH.,MH yang merupakan Akademisi dan merupakan Ahli dalam bidang Ketatanegaraan dan Administrasi Negara.

Dalam kata sambutannya, Ketua Presidium DPD DKI Jakarta, Adv. Fredy Limantara menyampaikan bahwa kegiatan ini selain sebagai ajang silahturahmi antar ADVOKAI (sebutan untuk anggota KAI), namun juga sebagai sarana pembekalan bagi para peserta untuk lebih memahami KUHAP sebagai pedoman dalam beracara pada peradilan Pidana.

Dengan dipandu oleh moderator, Adv. DR. (Can) Andry, pertanyaan – pertanyaan tajam terhadap KUHAP, menjadikan acara ini seolah-olah ruang kelas mahasiswa program Doktoral yang haus akan ilmu pengetahuan.

Seusai tanya jawab, Ketua Presidium DPD DKI Jakarta menyerahkan cinderamata berupa Plakat Kongres Advokat Indonesia sebagai tanda terimakasih kepada narasumber.

Dan sebagai penutup, Habib Fathi memberikan pencerahan kepada para peserta dan dilanjutkan dengan Buka Puasa bersama dan shalat berjamaah.

Turut hadir Honorary Chairman Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., C.MED yang  menandatangani Buku KUHP BARU KUHAP BARU kepada para peserta seminar.

 

 

Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti

PERTANYAAN:

Suami saya meninggal akibat sakit, kami memiliki 2 orang anak laki-laki yang berusia 10 tahun dan 12 tahun. Satu tahun setelah suami meninggal dunia, Ayah mertua meninggal karena usia tua. Dan selang dua tahun kemudian, Ibu Mertua juga meninggal dunia. Kami sekeluarga beragama Islam. Harta peninggalan orangtua suami (mertua) belum pernah dibagi kepada anak anaknya, suami memiliki saudara kandung 3 orang dan suami adalah anak laki-laki tertua.

Pertanyaan: apakah anak anak saya berhak atas peninggalan harta dari kakek, karena harta tersebut belum pernah dibagikan baik kepada almarhum suami maupun saudara lainnya.

 

Jawaban:

Di Indonesia, ada tiga jenis hukum waris yang digunakan dalam pembagian warisan, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum perdata atau KUH Perdata.

Pembagian harta waris menurut hukum perdata atau KUH Perdata merupakan cara pembagian waris yang umumnya dilakukan oleh mereka yang bukan beragama Islam

Pembagian Waris secara hukum Islam diatur dalam buku Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan kronologis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa anak-anak dari Suami yang meninggal duluan daripada kakek nya merupakan ahli waris pengganti.

Ketentuan ahli waris pengganti diatur di dalam Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada sipewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya.

Permasalahan pembagian harta waris antara pewaris dan ahli waris sering kali mengalami kebuntuan dan mengakibatkan keributan antar keluarga yang tidak jarang berujung pada pelaporan tindak pidana di kepolisian maupun gugat menggugat di Pengadilan.

Bila Anda dan keluarga memiliki permasalahan dalam sengketa pembagian Harta Waris, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum waris.

 

DASAR HUKUM:

Kompilasi Hukum Islam (KHI)