Saya seorang ibu rumah tangga dan sering membeli barang melalui cara online. Pada suatu ketika, pada saat melakukan pembayaran dengan cara transfer, saya salah melakukan transfer dana kepada orang lain. Pada saat itu saya langsung menelpon pihak Bank dan dihubungkan dengan si penerima transfer dana tersebut, namun penerima salah transfer dana tersebut bersikeras tidak mau mengembalikan uang saya.
PERTANYAAN:
Upaya hukum apa yang dapat saya lakukan agar si penerima salah transfer dana tersebut mau mengembalikan uang saya?
Jawaban:
Dalam hal transfer dana telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Berdasarkan bunyi Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Penguasaan dana hasil salah transfer oleh seseorang, yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam dengan Pidana, selain itu si Penerima salah transfer dana juga dapat dituntut dengan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Jika anda membutuhkan pendampingan untuk masalah salah transfer dana, silahkan menghubungi tim FLP Lawyer, kami dengan senang hati akan membantu permasalahan anda.