FLP LAWYERS
FLP LAWYERS
Membayar dengan Cek Kosong dapat di Pidana?

 

Titut seorang pengusaha sepeda lipat di kawasan Kelapa Gading menjual beberapa unit sepeda lipat kepada Dado, atas jual beli sepeda lipat tersebut Dado membayarkan dengan 1 lembar Cek Bank OPPA dengan nominal sesuai invoice penjualan sepeda tersebut. Pada tanggal yang disepakati, Titut mengantarkan sepeda lipat tersebut ke tempat Dado secara komplit dan sempurna. pada saat tanggal jatuh tempo, Titut mencairkan Cek Bank OPPA, namun diberitahukan oleh petugas Bank bahwa cek tersebut tidak ada dana dan telah diblokir oleh Dado. Titut mencoba menghubungi Dado dan berjanji akan membayar, namun hingga 6 bulan ditagih, Dado selalu menghindar dengan alasan tidak punya uang.

Pertanyaan: Apakah Titut dapat melaporkan Dado ke Pihak Kepolisian atas pembayaran Cek Kosong tersebut?

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2020 Tentang Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro kosong menyebutkan sebagai berikut:

“Cek/Bilyet Giro Kosong adalah Cek/Bilyet Giro yang ditunjukkan dan ditolak Tertarik dalam tenggang waktu adanya kewajiban penyediaan dana oleh Penarik karena saldo tidak cukup atau rekening telah ditutup”.

Berdasarkan bunyi Pasal 378 KUHP yang menyatakan Barangsiapa dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (heodaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi uang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Yurisprudensi putusan  Mahkamah Agung No. 133 K/Kr/1973 tanggal 15 November 1975 yang menyatakan:

“Seseorang yang menyerahkan cek, padahal ia mengetahui bahwa cek itu tidak ada dananya, perbuatannya merupakan tipu muslihat sebagai termasuk dalam Pasal 378 KUHP”.

Maka dapat dinyatakan jika perbuatan Dado sebagaimana contoh diatas adalah merupakan tindak pidana penipuan sebagaimana ketentuan-ketentuan tersebut karena Dado mengetahui jika cek yang dibayarkan itu adalah kosong dan ada rangkaian perkataan bohong (kebohohongan dan tipu muslihat) yang disampaikan Dado kepada Titut sehingga unsur pasal 378 terpenuhi.

Putusan Pengadilan Negeri Ponorogo Nomor: 45/Pid.B/2012/PN.PO tanggal 9 April 2012 yakni menyatakan bahwa “Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan terus-menerus sebagai perbuatan yang berlanjut” atas tuntutan pidana penipuan dengan menggunakan dua buah cek kosong.

Apabila ada yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan lebih lanjut, silahkan hubungi ke Tim FLP Lawyers.

Polisi Tidak Boleh Menjadi Penagih Hutang

PERTANYAAN:

Saya adalah Pengusaha Konveksi Garmen di wilayah Kelapa Gading. Saat ini saya memiliki sejumlah hutang ke rekan bisnis saya. Pada suatu hari rekan bisnis saya ini datang ke kantor untuk menagih hutang piutangnya kepada saya. Namun saat menagih hutang piutang tersebut dia membawa 3 orang temannya dengan memakai jaket kulit hitam dan mengaku sebagai polisi dan mereka melakukan perbuatan intimidasi dan perkataan yang tidak pantas. Pertanyaan saya adalah apakah polisi yang ikut bersama rekan bisnis saya tersebut boleh menagih hutang?, ~ Steven, Kelapa Gading

 

Jawaban:

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, bukan kekuasaan. Sebagai masyarakat yang patuh pada hukum, kita sering berharap bahwa polisi akan melindungi dan mengayomi kita dari segala bentuk kejahatan. Namun, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang peran polisi dalam menangani masalah hutang.

Polisi memiliki tanggung jawab yang sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tugas mereka adalah untuk menangkap pelaku kejahatan, menyelidiki kasus, dan memberikan perlindungan kepada warga negara. Namun, menjadi penagih hutang bukanlah tugas yang menjadi wewenang polisi.

Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak boleh menjadi alat penagih hutang piutang. Hal ini diatur dalam Pasal 5, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berbunyi:

 

“Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang”.

 

Anda dapat melaporkan oknum polisi tersebut ke bagian Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di kantor Kepolisian terdekat agar diberi sanksi. (persiapkan saksi-saksi atau bukti bukti lainnya)

Hutang piutang adalah masalah sipil yang seharusnya ditangani oleh lembaga atau individu yang berwenang dalam bidang tersebut, seperti pengadilan atau lembaga penagihan hutang yang sah. Polisi tidak memiliki kewenangan untuk menagih hutang atau melakukan tindakan penagihan secara paksa.

Hal ini penting untuk dipahami agar kita tidak salah paham tentang peran polisi dalam masalah hutang piutang. Jika Anda memiliki masalah hutang piutang, sebaiknya menghubungi atau mencari bantuan dari pengacara yang berpengalaman dalam masalah hukum.

 

Dasar Hukum:

  • Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia